MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti awal, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” jelas Ipda Herman Basir, Senin (13/10/25).
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).
“Untuk tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ungkap Herman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)








