MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju resmi menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka masing-masing adalah Kepala Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, dan Kepala Desa Tanam Buah, Kecamatan Sampaga. Dari hasil penyelidikan, dugaan penyelewengan dana desa di dua wilayah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kabid Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan pemanggilan keduanya untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
“Hari ini merupakan pemanggilan pertama bagi Kepala Desa Tanete Pao dan Kepala Desa Tanam Buah sebagai tersangka,” ujar Herman, Senin (10/11/25).
Ia menjelaskan, surat panggilan resmi telah dikirim sejak Jumat (7/11/2025). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Mamuju.
Dari hasil audit Inspektorat, terungkap adanya penyalahgunaan dana desa di dua wilayah tersebut. Kepala Desa Tanete Pao diduga menyelewengkan anggaran sekitar Rp567 juta, sedangkan Kepala Desa Tanam Buah sebesar Rp574 juta.
“Temuan audit Inspektorat sudah kami terima dan menjadi dasar proses penyidikan lanjutan,” jelas Herman. (Muh. Fajrin)








