Sales Bahan Bangunan Asal Maros Diduga Disekap dan Dianiaya Pengusaha

  • Bagikan
Ahmad Udin Kuasa Kuasa Hukum korban

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM —Seorang pria bekerja sebagai sales bahan bangunan asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga di sekap dan dianiaya oleh oknum pengusaha bahan bangunan asal Makassar.

Penyekapan tersebut terjadi di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Atas kejadian tersebut korban pu sudah melapor di Polda Sulbar sejak 31 Maret Tahun 2026 lalu.

Namun laporannya kini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulbar. Reskrimum

“Nomor LP R/LI/92/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 31 Maret dugaan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang atau tindakan penganiayaan.

“Korban sales bahan bangunan Septian Eka Saputra disekap oleh oknum pengusaha bangunan tersebut dari Topoyo sampai di Kabupaten Maros,” ungkap Kuasa Hukum korban, Ahmad Udin, kepada sejumlah wartawan di salah satu warkop di Mamuju, Selasa (21/7/26)

Ahmad Udin, menambahkan, korban dijemput oleh pengusaha bahan bangunan asal Makassar inisial T tersebut di salah satu penginapan di Kecamatan Topoyo, bersama dengan dua orang pria yang mengaku sebagai polisi.

“Korban saat diminta ikut dengan pelaku penyekapan sempat tangannya diikat dengan lakban. Korban dinaikan kedalam mobil selanjutnya dibawah ke Maros. Namun diperjalanan korban sempat melakukan perlawanan dengan cara membuka paksa lakban yang mengikat diri korban,” jelas Ahmad Udin.

Lebih jauh dia mengatakan, korban juga sempat dipukul oleh pengusaha bahan bangunan tersebut dengan menggunakan HP milik korban.

“Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut korban sempat mengalami luka di tubuh korban. HP milik korban juga mengalami kerusakan, layar HP korban pecah hingga tidak bisa digunakan lagi,” beber Ahmad Udin.

Selama dalam perjalanan menuju Maros, korban juga menjadi korban intimidasi oleh dua oknum yang mengaku polisi.
Kedua oknum yang mengaku polisi tersebut tidak diketahui tugas dimana oleh korban.

Setiba di Maros korban langsung di sekap di tempat Gym milik pengusaha bahan bangunan tersebut. Pelaku menyekap korban selama 1 hari.

Setelah disekap selama 1 hari di Gym milik pelaku, korban akhirnya di bawah ke Polres Maros. Korban sempat dititip di polres Maros namun dilepas.

Korban disekap dan dianiaya oleh pengusaha bahan bangunan asal Maros tersebut dipicu oleh utang korban kepada pengusaha pelaku penyekapan tersebut.

Korban sebagai sales bahan bangunan yang beroperasi di wilayah Sulbar. Korban memasarkan bahan bangunan milik pengusaha bahan bangunan yang melakukan aksi penyekapan.

Ahmad Udin, menambahkan, kasus penyekapan yang dilaporkan di polda Sulbar tersebut kini sudah tahap penyidikan.

Kasus tersebut sudah bergulir namun pelaku penyakit dan oknum yang mengaku polisi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sebagai kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik Dit Krimum Polda Sulbar secepatnya menetapkan tersangka pengusaha dan oknum yang mengaku polisi yang dilaporkan korban secepatnya ditetapkan sebagai tersangka dan mereka harus ditahan, ” tutur Ahmad Udin pada wartawan.(*)

  • Bagikan