Surat Penetapan Tersangka Anggota DPRD Torut Beredar, Polresta Mamuju Tegaskan Masih Berstatus Saksi

  • Bagikan
Kapolrseta Mamuju saat memperliahatkan barang bukti kasus Tambang Emas Ilegal di Kalumpang dan Bonehau Mamuju Sulbar (Foto:Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Beredar tangkapan layar surat penetapan salah seorang anggota DPRD Toraja Utara (Torut) yang benisial AL sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalumpang, Mamuju , Sulawesi Barat. Namun polisi menyebutkan hingga saat ini AL masih bersatus sebagai saksi.

Diketahui surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/347/VI/Res.1.24/2026/Reskrim. Surat pemberitahuan tersebut terbit pada tanggal 10 Juni 2026.

Oknum anggota DPRD Toraja Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi no LP/A/18/IV/2026/SPKT/SAT RESKRIM POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR/ tertangg0pal 16 April Tahun 2026.

Al tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka karena saat dilakukan penggerebekan tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang dia ikut diamankan bersama sejumlah penambang ilegal lainnya pada Jumat (17/4/26).

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, memastikan proses hukum terhadap AL belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik masih melengkapi syarat formil dan mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Statusnya sementara, prosesnya masih saksi,” tegas Ferdyan dalam konferensi pers di Aula Polresta Mamuju pada Selasa (28/7/26) kemarin.

Meski demikian, Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, enggan memberikan komentar mengenai keaslian surat tersebut. Ia menegaskan penyidik masih bekerja untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Masih ada syarat formil yang harus dilengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.

Kapolresta juga meminta publik dan awak media bersabar menunggu hasil penyidikan. Menurutnya, perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

“Sabar ya, semuanya masih berproses, singkatnya melalui pesan Watshaap, Rabu (29/7/26).

Sebelumnya, Polresta Mamuju telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalumpang dan Bonehau. Mereka masing-masing berinisial GS, AM, D, dan A . (*)

  • Bagikan