Empat Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalumpang-Bonehau Resmi Ditahan Polresta Mamuju

  • Bagikan
Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalumpang-Bonehau Resmi Ditahan Polresta Mamuju

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Polresta Mamuju resmi menetapkan sekaligus menahan empat tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di tiga titik di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (28/7/26).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Mamuju mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para terduga pelaku.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa empat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial AM, karyawan swasta asal Makassar; GS, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat; D, warga Kalimantan Timur; dan A, seorang petani asal Tommo.

“Saat ini kami telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di dua kecamatan, yakni Bonehau dan Kalumpang,” ujar Ferdyan.

Menurutnya, keempat tersangka diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan di bidang pertambangan maupun kehutanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya klaster lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolrseta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kalumpang dan Bonehau. (*)

  • Bagikan