MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Seorang pria berinisial AR (43) diamankan personel Polsek Sampaga setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (23/07/2026).
Kapolsek Sampaga, Ipda Hariadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Personel piket Polsek Sampaga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR,” ujar Ipda Hariadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi saat ibu korban pergi ke Puskesmas Satelit Tarailu untuk mengantar adik korban yang sedang sakit. Korban saat itu berada di rumah hanya berdua dengan terduga pelaku.
Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Saat korban terbangun, pelaku diduga memaksa korban untuk memenuhi keinginannya. Namun korban menolak. Pelaku kemudian diduga mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban tidak menuruti permintaannya.
Pelaku selanjutnya diduga membuka pakaian korban. Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut setelah pelaku mengetahui korban sedang mengalami menstruasi sehingga membatalkan perbuatannya.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pacarnya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Sampaga.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Sampaga segera melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Ipda Hariadi menegaskan bahwa AR kini telah diamankan dan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Demi melindungi korban, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban, sesuai ketentuan perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual. (*)








