MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Pengungkapan kasus penculikan Bilqis di Kota Makassar masih mencuri perhatian publik. Apalagi, bocah perempuan berusia 4 tahun itu awalnya dilaporkan hilang di sekitar Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dan ditemukan di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sumatra.
Bilqis ditemukan polisi dengan kondisi sehat dan dalam pengasuhan masyarakat suku anak dalam (SAD) di Jambi, pada Sabtu malam (8/11/2025).
Sebelum sampai di wilayah tersebut, Bilqis sempat melalui beberapa kali transaksi karena diperjualbelikan oleh keempat pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran.
Keempat pelaku itu yakni inisial SY (30), seorang pekerja rumah tangga, asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Kemudian perempuan inisial NH (29), pekerjaan pengurus rumah tangga, alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Dua pelaku lainnya adalah pasangan kekasih berinisial MA (42), pekerja rumah tangga dan seorang pria inisial AS (36). Keduanya beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sumatra.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menceritakan kronologis kasus ini, bermula dari penculikan Bilqis pada Minggu, 2 November 2025, saat ikut bersama ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Bilqis dibawa kabur oleh pelaku SY saat asyik bermain di wilayah tersebut.
Penculikan Bilqis juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Pelaku SY terlihat membawa korban bersama dua orang anak lainnya yang belakangan diketahui jika keduanya adalah anak SY sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama
membawa korban dari TKP (Taman Pakui Sayang) ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo,” ungkap Irjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Dari situlah korban atau Bilqis mulai diperjualbelikan hingga beberapa kali berpindah tangan. SY awalnya menawarkan korban lewat salah satu grup media sosial (medos) Facebook hingga ketemu salah seorang yang berminat membeli korban berinisial NH, asal Jawa Tengah.
Tak main-main, NH bahkan datang langsung ke Kota Makassar untuk menjemput korban di kos SY setelah keduanya berkomunikasi dan bersepakat untuk transaksi sebesar Rp3 juta.
“Hasil pengakuan dari Jakarta datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku (SY),” ungkapnya.
Selanjutnya, Bilqis dibawa oleh NH menuju ke Pulau Sumatra, tepatnya di Provinsi Jambi. Korban kembali diperjualbelikan oleh pelaku NH kepada dua pelaku lain asal Jambi yakni AS dan MA. Transaksi antar pelaku ini belum diketahui berapa nominal pastinya, sebab pengakuan NH menjual Bilqis Rp15 juta, sementara AS dan MA mengaku membeli korban Rp30 juta.
Ketiga pelaku ini merupakan sindikat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi. Dari kasus ini terungkap jika NH sudah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur, sedangkan AS dan MA sudah sembilan kali menjual anak di bawah umur melalui aplikasi medsos.
“Korban dibawah NH ke Jambi, transit di Jakarta dan menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (menjual Bilqis) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun tidak punya anak,” jelas Djuhandhani.
“Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” sambungnya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu juga menjelaskan, korban kembali diperdagangkan oleh pelaku AS dan MA kepada salah satu kelompok suku di Jambi, atau yang selama ini dikenal sebagai Suku Anak Dalam (SAD).
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku (SAD) di Jambi seharga Rp80 juta,” terangnya.
Suku Anak Dalam Ingin Adopsi Bilqis
Kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian, namun berdasarkan penyelidikan sementara suku anak dalam hanya ingin mengadopsi Bilqis. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polretsbaes Makassar, Kompol Devi Sujana, membantah informasi beredar jika korban akan kembali diperjualbelikan.
“Sementara ini untuk diadopsi. Dugaan lainnya masih kita dalami kalau misalkan ada transaksi lainnya. Tapi untuk yang sekarang kita ungkap untuk diadopsi betul (suku anak dalam),” tegas Kompol Devi.
Bukan itu saja, Devi juga bilang, penyelidikan utamanya kepada tiga orang pelaku yang selama ini sudah sering melakukan penjualan anak masih terus dilakukan. Mereka disebut mengincar orang atau pasangan yang ingin mengadopsi anak.
“Jadi hasil interogasi dengan pihak yang bersangkutan (tersangka), diutamakan yang masih di bawah umur lima tahun,” kata dia.
Ia menyebut, kasus penculikan Bilqis dengan modus yang dilakukan oleh pelaku baru pertama kali terjadi di Kota Makassar. Walaupun ada beberapa laporan mengenai kehilangan anak, namun rata-rata motifnya karena masalah keluarga, bukan murni penculikan seperti yang dialami Bilqis.
“Baru kali ini. Sebenarnya ada beberapa laporan seperti ini (kehilangan anak), tapi setelah didalami, ternyata masalah keluarga. Nah dugaan awalnya (masalah keluarga) begitu, cuma setelah kita lakukan pendalaman ternyata tidak ada permasalahan keluarga, makanya jadi atensi,” ungkapnya.
Adanya kasus ini, Devi mewakili Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengingatkan kepada seluruh orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya, terutama jika sedang berada di luar rumah.
“Untuk semua warga masyarakat agar lebih aware (menyadari) mengawasi anaknya, bagaimana dia bermain atau di sekolah,” pesan Devi.
Pihak kepolisian sempat mengalami kendala saat ingin mengambil Bilqis dari genggaman Suku Anak Dalam di Jambi. Empat anggota Polisi dari Polrestabes Makassar yang terbang langsung ke Jambi harus dibantu kepolisian, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat, dalam membebaskan Bilqis.
Empat anggota Polrestabes Makassar yang berangkat membebaskan Bilqis yakni Kanit Reskrim Panakkukang Iptu Nasrullah, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar serta dua anggotanya Bripka Megawan Parante dan Briptu Muh Arif.
Ipda Supriadi bercerita, pencarian Bilqis memakan waktu yang panjang dan hampir satu pekan. Penyelidikan dimulai dari Kota Makassar hingga ke Pulau Jawa dan terakhir di Pulau Sumatra.
“Kita cari petunjuk-petunjuk, anggota menyusuri CCTV di sekitar TKP dan menemukan bahwa betul ada seorang ibu-ibu yang membawa anak keluar dari Taman Pakui Sayang,” kata Ipda Supriadi mengawali cerita pencarian Bilqis.
Dari petunjuk-petunjuk itulah terus dilakukan penelusuran dan membawanya ke Pulau Sumatra, tepatnya di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Namun sebelum sampai di wilayah tersebut, Supriadi dan tim sempat masuk di Kabupaten Kerinci.
“Sampai di Jambi kami koordinasi dengan anggota Resmob untuk didampingi berangkat ke daerah Kerinci, perjalanan itu kurang lebih 12 jam dari Jambi kota naik mobil,” terangnya.
Saat di wilayah tersebut, Supriadi dan timnya mengaku belum menemukan tanda-tanda keberadaan Bilqis. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya dua pelaku yakni MA dan AS berhasil dibekuk.
Dari hasil interogasi kedua pelaku itulah terungkap jika Bilqis telah dijual kepada Suku Anak Dalam.
“Kami sampai di Kerinci pagi hari, kita lakukan penyelidikan belum ketemu. Pas ketemunya itu setelah shalat Jumat di rumah terduga pelaku dan diamankan dua orang di situ,” tutur Supriadi.
Selanjutnya, kata Supriadi, timnya kembali bergerak ke wilayah Kabupaten Merangin, tempatnya di sekitar hutan tempat Suku Anak Dalam bermukim. Mereka melibatkan kepolisian setempat dan pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan pemimpin Suku Anak Dalam.
“Dari Merangin masuk lagi ke daerah kampung dalam untuk koordinasi dengan kepala-kepala suku adatnya di situ untuk menyerahkan korban kembali,” jelasnya.
Walau begitu, pengambilan Bilqis tak berjalan seperti yang dibayangkan. Supriadi bercerita bahwa pihaknya beberapa kali melakukan negosiasi dengan Suku Anak Dalam agar menyerahkan Bilqis.
Proses negoisasi disebut dilakukan secara persuasif lewat pemangku adat setempat. Supriadi m menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang sama sekali dalam negosiasi ini, menepis informasi yang beredar bahwa ada permintaan uang ratusan juta dari Suku Anak Dalam agar Bilqis dibebaskan.
“Kami memohon dengan hati nurani, kami sampaikan bahwa kalau tidak pulang anak itu kami juga terus tinggal di sini. Jadi dibujuk-bujuk, berupaya dan mereka menyerahkan,” tutur Supriadi.
“Jadi sangat alot. Karena mereka itu bertahan, karena katanya itu anak (Bilqis) sudah dianggap sebagai anaknya sendiri dan memang mereka merawat,” sambungnya.
Setelah melalui proses panjang, Bilqis akhirnya dibebaskan. Supriadi dan timnya mengaku tidak masuk ke wilayah pemukiman Suku Anak Dalam, melainkan melalu seseorang kepala adat yang dijadikan perantara dalam negosiasi ini.
Negosiasi ini disebut Supriadi hampir berlangsung selama kurang lebih satu hari. Selain akes masuk yang jauh, mediasi yang diwakili oleh kepala suku setempat juga disebut memakan waktu dikarenakan ada warga Suku Anak Dalam yang setuju Bilqis dibebaskan ada juga yang bertahan atau menolak membebaskannya.
“Jadi kami tidak sempat masuk ke dalam sekali. Kami cuma menunggu di pertengahan hutan, karena yang negosiasi itu kepala suku, makanya alot. Perjalanan kepala suku lagi negosiasi ke dalam untuk membujuk dan menyerahkan karena ada yang setuju ada yang tidak setuju. Pokoknya mulai dari malam tembus pagi, malam lagi (negosiasi),” pungkasnya.
Keempat tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Mereka juga sempat dihadirkan di depan wartawan sambil mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Mereka dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 F Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 12 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (isak pasa’buan/Rakyatsulsel)








