PINRANG, RAKYATSULSEL.CO – Sedikitnya 4 Kelompok dari unsur Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, di kantor kelurahan macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, jumat (27/02/2026).
Kolaborasi Kementerian Sosial melalui Pendamping SDM PKH bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan edukasi perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan bagi KPM PKH.
Tujuannya untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Untuk KPM PKH hanya disosialisasikan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun biaya per bulan untuk dua program jaminan ini hanya Rp 16.800 bagi KPM PKH untuk 2 Program dan Rp. 36.800 untuk 3 program.
BPJS Ketenagakerjaan menerangkan tujuannya, di samping menjamin jika terjadi kecelakaan kerja seperti biaya transportasi, perawatan standar rumah sakit pemerintah kelas 1 hingga sembuh, penggantian gaji sementara tidak mampu bekerja, santunan jika meninggal karena kecelakaan kerja sebesar minimal Rp. 70juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus serta biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa untuk anak Rp 174 juta yang masih bersekolah. Dan jika ada yg meninggal di luar hubungan kerja ada santunan Rp 42 juta.
Kegiatan di rangkaikan penyerahan simbolis terhadap ahli waris penerima KPM PKH yaitu Alm. Ibu Hasnah dengan Santunan Rp. 42.000.000
Bentuk kolaborasi antara SDM Pendamping PKH bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi KPM PKH yang seharusnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Ditengah isu penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, salah satunya yaitu jika terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam Badan Usaha/ Perusahaan yang sebagai karyawan dimana upah yang didapatkan telah mencapai UMP Sulsel, bukan merupakan pekerja Mandiri seperti para penerima KPM PKH, pemikiran yang mesti diluruskan agar seluruh masyarakat dapat mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ujar Fajrin Arsyad selaku Koordinator SDM PKH Kabupaten Pinrang
BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan pekerja yang agar menjadi bantalan ketika terjadi resiko dan agar bisa menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, mencegah timbulnya angka kemiskinan baru jika terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
“Jadi wujud kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak masyarakat pekerja dan mencegah timbulnya angka kemiskinan baru. Di samping itu, menumbuhkan semangat agar masyarakat mau dan giat bekerja,” ujar petugas BPJS Ketenagakerjaan Parepare ini.
Kepala Kantor Cabang Parepare, Sahid Wahid berharap, semua warga terutama yang memiliki aktivitas pekerjaan apapun bisa sadar akan pentingnya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya di Kecamatan Paleteang, tetapi di semua kecamatan se-Kabupaten Pinrang. (*)








