Upacara PTDH in Absentia, 1 personil Polres Parepare Diberhentikan Tidak Hormat

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM – Komitmen penegakan disiplin internal kembali ditegaskan jajaran kepolisian. Dalam upacara resmi di halaman Mapolres Parepare, satu personel berinisial AZ, pangkat Briptu, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Senin (6/4/2026),

Keputusan ini merupakan sanksi tertinggi terhadap anggota yang dinilai melakukan pelanggaran berat dan tidak layak lagi menyandang status sebagai aparat Kepolisian.

Karena yang bersangkutan tidak hadir, prosesi pemberhentian dilakukan dengan cara In absentia, yaitu upacara pemberhentian tanpa dihadiri oleh yang diberhentikan.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mencoret foto AZ menggunakan spidol hitam, pencoretan tersebut merupakan pernyataan resmi AZ di berhentikan secara tidak hormat, atau dengan kata lain AZ tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Pemecatan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh personel Polres Parepare agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas, tetap berpegang teguh pada kaedah – kaedah penugasan yang telah ditetapkan oleh Institusi Polri.

Kapolres Parepare dalam amanatnya mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran ataupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama institusi Polri maupun merugikan diri sendiri.

“ Jauhi segala bentuk tindak pidana, pelanggaran ataupun kejahatan sekecil apapun, yang dapat mencoreng nama baik institusi, maupun diri sendiri, karena institusi akan memberikan sanksi kepada personil yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana tanpa pandang bulu “. Ucap Kapolres mengingatkan.

Kapolres juga menyampaikan bahwa setiap prestasi akan selalu diapresiasi, dan begitu pula dengan setiap pelanggaran akan selalu diberikan sanksi.

“ Laksanakan tugas dengan ikhlas dan baik, berdedikasi dan bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang di berikan negara kepada setiap insan Polri “. Pesan Kapolres kepada seluruh personil jajarannya.

  • Bagikan