JAKARTA, RAKYATSULBAR.COM – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran 2027 yang diajukan Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Jumlah dukungan fiskal ini naik dari usulan semula sebesar Rp27,9 triliun.
Penambahan anggaran ini disepakati untuk difokuskan pada tiga program strategis umat, yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Dari total penyesuaian anggaran yang disetujui, alokasi terbesar senilai Rp9,1 triliun diarahkan untuk mendukung percepatan revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama para mitra K/L di Senayan.
Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren. Sementara untuk klaster peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, disetujui tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliar demi menaikkan besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat memberikan paparan di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan anggaran ini dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027. Raker hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari forum rapat pendalaman intensif yang sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran Komisi VIII DPR RI bersama para Pejabat Eselon I Kementerian Agama pada tanggal 12 Juni lalu.
Menag menjelaskan, Kementerian Agama sebenarnya telah mendapatkan Pagu Indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari pagu dasar tersebut, Kemenag juga sudah mengunci dukungan anggaran untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebesar Rp19,0 triliun yang tersebar pada Program Wajib Belajar 13 Tahun, Kualitas Pengajaran, dan Pendidikan Tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
“Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” lanjut Menag.
Selebihnya, penyesuaian hasil pendalaman anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun, serta jajaran Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha yang turut mendapatkan afirmasi pagu insentif guru serta perbaikan fisik sekolah keagamaan masing-masing.
Menag menegaskan bahwa seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui oleh para anggota dewan ini akan dikawal ketat dengan prinsip tata kelola yang baik. Kemenag berkomitmen penuh untuk mentransformasikannya secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas keagamaan di tanah air. (*)








