Edukasi Hukum ke Perusahaan dan Awasi 37 WNA, Imigrasi Makassar Gelar Operasi Mandiri di Maros dan Pangkep

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYARSULBAR.COM – Dalam rangka menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan tertib administrasi bagi warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar sukses menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian. Operasi intensif ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 15 hingga 17 Juli 2026.

Dalam operasi kali ini, petugas imigrasi diterjunkan untuk menyisir beberapa titik strategis di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sasarannya meliputi sejumlah perusahaan industri, area pabrik pengolahan, infrastruktur transportasi publik seperti stasiun kereta api, hingga destinasi wisata unggulan.

“Operasi Mandiri ini kami laksanakan dengan mengusung semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kehadiran imigrasi di tengah-tengah pusat industri dan pariwisata daerah bukan sekadar untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan iklim investasi tetap berjalan kondusif sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Makassar dalam keterangannya.

Selama tiga hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil mendata total 37 orang Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Maros dan Pangkep dengan rincian kewarganegaraan sebanyak 32 orang WN China (tersebar di beberapa perusahaan industri di Maros dan Pangkep) dan sebanyak 5 orang WN Belanda (terpantau di destinasi wisata lokal di Maros)

Tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, para petugas di lapangan juga secara aktif memberikan edukasi persuasif kepada jajaran manajemen perusahaan serta pengelola tempat penginapan. Petugas mengimbau pihak perusahaan agar selalu kooperatif dan proaktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas setiap tenaga kerja asing (TKA) yang mereka pekerjakan. Perusahaan juga diingatkan untuk memastikan izin tinggal para TKA tersebut selalu sesuai dan masih dalam masa berlaku yang sah.

Bagi wilayah pariwisata seperti pengelola penginapan di kawasan wisata Rammang-Rammang, petugas menekankan pentingnya pelaporan tamu asing melalui Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA). Di samping itu, Stasiun Kereta Api Mandai di Maros turut dipantau sebagai salah satu titik transit yang memiliki mobilitas orang asing cukup tinggi setiap minggunya.

Secara umum, dari seluruh rangkaian pemeriksaan fisik pabrik dan verifikasi terhadap puluhan WNA tersebut, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang berarti. Seluruh warga negara asing yang terdata memiliki dokumen yang sah serta sesuai dengan peruntukannya.

“Kami sangat mengapresiasi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di Maros dan Pangkep yang sudah taat hukum. Pengawasan secara berkala dan pendekatan edukatif seperti ini akan terus kita galakkan demi terciptanya ketertiban umum dan tegaknya kedaulatan keimigrasian,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen nyata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sesuai dengan motto yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, keimigrasian harus terus hadir memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat luas.

  • Bagikan