MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin, akhirnya melakukan perlawanan hukum terhadap status tersangka yang disematkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan upaya praperadilan tak akan menghambat proses pemberkasan yang hampir rampung untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Bahtiar menjalani masa penahanan selama lebih dari tiga bulan. Melalui mekanisme praperadilan, mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri itu meminta Pengadilan Negeri Makassar menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan itu didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Dalam permohonannya, Bahtiar mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Sulsel.







