MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) bersama Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar terus memperkuat kolaborasi dalam mengakselerasi integrasi sistem layanan ekspor perikanan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang membahas implementasi pertukaran data elektronik penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) sebagai dokumen lain penerbitan Health Certificate (KI-1).
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah percepatan implementasi kebijakan setelah SMKHP ditetapkan sebagai dokumen persyaratan wajib dalam penerbitan Health Certificate (KI-1) bagi komoditas perikanan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Melalui integrasi tersebut, proses verifikasi antara sistem Badan Karantina Indonesia dan BPPΜΗΚΡ dilakukan secara elektronik, sehingga diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, meningkatkan akurasi data, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ekspor.
Sebagai tahap awal implementasi, mekanisme pertukaran data mulai diujicobakan (piloting) sejak 22 Juli 2026. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan integrasi sistem berjalan optimal sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan secara penuh.
Melalui forum koordinasi ini, Karantina Sulawesi Selatan dan BPPMHKP Makassar melakukan identifikasi terhadap setiap kendala yang muncul, mulai dari mekanisme pertukaran data, validasi informasi antar sistem, hingga penyesuaian proses bisnis. Seluruh temuan dibahas secara komprehensif untuk menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang dapat segera ditindaklanjuti, sehingga implementasi integrasi sistem tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan bahwa masa uji coba merupakan bagian penting dari proses penyempurnaan layanan berbasis digital yang berorientasi pada kemudahan bagi pelaku usaha.
“Transformasi layanan tidak hanya berbicara mengenai penggunaan teknologi, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa. Karena itu, setiap masukan dan kendala yang ditemukan selama piloting menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus menyempurnakan sistem yang sedang dibangun,” ujarnya.
la menambahkan, sinergi antara Karantina Sulawesi Selatan dan BPPMHKP Makassar menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan ekspor yang semakin terintegrasi.
“Kolaborasi ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Harapannya, integrasi sistem ini tidak hanya mempercepat proses penerbitan dokumen ekspor, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah dalam mendukung kelancaran perdagangan internasional,” tambahnya.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Karantina Sulawesi Selatan dan BPPMHKP Makassar optimis integrasi sistem penerbitan SMKHP dan Health Certificate (KI-1) akan semakin optimal. Penyempurnaan yang dilakukan diharapkan mampu mendukung percepatan layanan ekspor perikanan, memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik yang semakin modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan perdagangan global.








