SOPPENG, RAKYATSULBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan terhadap penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan masing-masing. Kerja sama semacam ini merupakan praktik yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan di berbagai daerah untuk mendukung penegakan kepatuhan dan perlindungan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada seluruh pekerja sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja.
“Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Soppeng, kami berharap penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Sahid Wahid Selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, maupun pertimbangan hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif dan akuntabel.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap koordinasi dan komunikasi antarinstansi semakin erat sehingga mampu mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja, memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada para pekerja di Kabupaten Soppeng dan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi yang berkesinambungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Soppeng.








