Bupati Irwan Bachri Syam Tegaskan Penataan Lahan Laoli Bukan Konflik Agraria

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan bagian dari penataan aset daerah yang berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan persoalan sengketa atau konflik agraria sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan yang ditempuh pemerintah telah mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Sudah dilakukan konsinyasi, pembayaran kerohiman, dan lainnya. Pemerintah Kabupaten juga sudah menyiapkan hunian sementara bagi warga yang tergusur,” katanya.

Irwan mengungkapkan, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah lebih dahulu menyelesaikan berbagai tahapan administrasi, termasuk pemberian dana kerohiman kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 83 dari total 116 pengelola lahan telah menerima santunan.

Sementara itu, sekitar 30 pengelola lahan lainnya belum menerima dana kerohiman lantaran masih mempertimbangkan besaran nilai yang ditetapkan oleh tim penilai independen.

Mendampingi Bupati dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang ditempuh pemerintah sebelum dilakukan penertiban di lapangan.

Ia mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana kerohiman kepada sebagian besar warga terdampak dan masih menyiapkan sisa anggaran bagi penerima yang belum menyelesaikan prosesnya.

Pemkab Lutim sudah menyalurkan santunan atau dana kerohiman kepada pengelola lahan sebesar Rp11 miliar lebih untuk 83 orang. Masih ada Rp5 miliar yang belum dibagikan,” katanya.

Pemkab Luwu Timur berharap proses penyelesaian penertiban aset tersebut dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di kawasan itu dapat segera terealisasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

  • Bagikan