PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parepare membongkar praktik penyalahgunaan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang memanfaatkan situasi antrean kendaraan di SPBU.
Dua pelaku berinisial D dan T berhasil diamankan beserta ratusan liter BBM bersubsidi dan puluhan barcode pengisian.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
AKBP Phunky Mahendra Borniawan menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil di tengah maraknya antrean panjang kendaraan masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Parepare. Polres Parepare merespons kondisi tersebut melalui kombinasi langkah preventif, preemtif, hingga tindakan represif di lapangan.
“Beberapa hal yang perlu saya sampaikan yaitu kita ketahui bersama bahwasanya saat ini akhir-akhir ini masyarakat banyak yang telah mengantri di SPBU-SPBU khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan lebih khusus lagi di wilayah Parepare ini. Oleh karena itu, kami dari jajaran Polres Parepare telah melakukan upaya-upaya, yaitu upaya-upaya preventif dan represif,” ujar AKBP Phunky.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku, pelaku pertama berinisial D ditangkap di SPBU Pertamina Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Pria berprofesi wiraswasta ini berkeliling memborong BBM jenis Pertalite mulai dari Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, hingga Kupa Kabupaten Barru menggunakan 18 barcode berbeda.
Dalam sekali pengisian di SPBU, pelaku menyedot BBM dari tangki mobil Toyota Avanza hitam miliknya menggunakan pompa kecil ke dalam 18 jerigen yang disiapkan di dalam kendaraan.
Dari tangan D, polisi menyita barang bukti berupa 578 liter Pertalite dalam 18 jerigen, 18 lembar barcode, serta mobil operasional. Rencananya, BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial T diamankan saat melakukan pengisian BBM berulang di SPBU Ujung Bulu, Kota Parepare. Pelaku bergerak dari Kabupaten Wajo menggunakan mobil Avanza putih yang tangkinya telah dimodifikasi.
Pelaku T melakukan pengisian sebanyak tiga kali dalam sehari dengan nilai Rp400.000 per transaksi menggunakan dua barcode berbeda. Polisi menyita 120 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali ke Kabupaten Wajo seharga Rp12.000 per liter.
Kapolres Parepare menegaskan bahwa penindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat mengakses BBM bersubsidi.
“Kami sampaikan juga bahwasanya upaya represif yang saat ini kita lakukan, itu merupakan efek deterren bagi para pelaku yang berniat atau calon pelaku yang berniat ingin melakukan kegiatan pelanggaran yang serupa sehingga bisa mencegah niat dan kesempatan daripada calon-calon pelanggar,” tegas Kapolres.
Guna memastikan situasi kondusif di SPBU, Polres Parepare mengerahkan 76 personel gabungan dari unsur Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Satsamapta, Polsek jajaran, hingga Sipropam untuk mengawal dan mengamankan aktivitas pelayanan di tujuh SPBU yang tersebar di wilayah Kota Parepare.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.








