Dari Sentra Telur Sidrap, 2,1 Ton Telur Konsumsi Jalani Pemeriksaan Karantina

  • Bagikan

BAJOE, RAKYATSULBAR.COM- Sebagai salah satu sentra produksi telur di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi pemasok telur konsumsi yang didistribusikan ke berbagai daerah. Dalam salah satu lalu lintas komoditas tersebut, sebanyak 2.100 kilogram atau 2,1 ton telur ayam konsumsi asal Sidrap menjalani pemeriksaan oleh petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah komoditas dengan dokumen yang menyertai. Petugas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kondisi telur dan kemasan sebelum komoditas dilalulintaskan menuju daerah tujuan.

Tingginya mobilitas telur konsumsi dari daerah sentra produksi membuat kepatuhan terhadap persyaratan karantina menjadi bagian penting dalam proses distribusi. Pengawasan dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas komoditas sekaligus meminimalkan risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan pemeriksaan karantina merupakan tahapan yang perlu dipenuhi sebelum komoditas hewan dan produk turunannya dilalulintaskan antardaerah.

“Sidrap merupakan salah satu daerah penghasil telur yang menyuplai kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah. Dengan mobilitas yang cukup tinggi, kita perlu memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian kondisi fisiknya,” ujar Sitti Chadidjah.

la turut mengingatkan pelaku usaha agar selalu melaporkan komoditas yang akan dilalulintaskan kepada petugas Karantina. Kepatuhan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran distribusi sekaligus menjaga kesehatan hewan di daerah asal maupun tujuan.

“Lapor Karantina bukan untuk mempersulit distribusi. Justru dengan memenuhi persyaratan sejak awal, proses lalu lintas komoditas dapat berjalan lebih lancar sekaligus memberikan perlindungan dari risiko penyebaran penyakit,” tambahnya.

Melalui pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran, Karantina Sulawesi Selatan terus mendukung kelancaran distribusi komoditas pangan dari daerah sentra produksi sekaligus menjalankan fungsi perlindungan terhadap kesehatan hewan dan sumber daya hayati.

  • Bagikan