MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Polda Sulawesi Barat mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).
Dalam pengungkapan pada 21–22 Oktober 2026, polisi mengamankan empat orang dan menyita 3.567 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite.
Pengungkapan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (26/10/2026).
Kasus pertama terungkap di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (21/10/2026). Petugas mengamankan dua orang berinisial KA selaku pemilik usaha dan KS, beserta satu unit mobil pikap Mitsubishi L300.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 55 jerigen berisi solar subsidi dengan total 1.650 liter serta 10 jerigen kosong.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat, termasuk pemilik perkebunan kelapa sawit,” jelas Kombes Pol Abd. Azis.
KA diduga menjadi pemodal yang membeli solar subsidi dari para pelansir di SPBU Sarjo, Pasangkayu. BBM dibeli dengan harga sekitar Rp14.000 per liter dan rencananya dijual kembali seharga Rp15.000 per liter.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan rutin sekali dalam sepekan, dengan volume pengangkutan mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap kali pengambilan.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang dicurigai mengangkut BBM subsidi. Hasil pemeriksaan menemukan satu tandon berisi 1.023 liter dan 18 jerigen berisi total 594 liter solar subsidi.
Dua orang berinisial AA (40) dan AA (23) turut diamankan bersama kendaraan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, solar itu diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jerigen. BBM tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, para terduga pelaku telah ditahan dan barang bukti diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok BBM, termasuk memburu IW dan jaringan penyalur lainnya.
Kombes Pol Abd. Azis menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk nelayan kecil dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat.
Polda Sulbar juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. (*)








