PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM- Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan pemasukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan asal Samarinda, Kalimantan Timur, melalui Pelabuhan Parepare.
Burung tersebut dibawa menggunakan KM Prince Soyya dan ditemukan saat petugas melakukan pemantauan kedatangan kapal hingga malam hari. Pengawasan dilakukan setelah petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare menerima informasi mengenai adanya burung yang dibawa melalui jalur laut.
Saat kapal tiba, petugas mendapati seorang penumpang turun dengan membawa bingkisan yang terbungkus plastik hitam.
Barang bawaan tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan.
Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal, seluruh burung kemudian ditahan untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, terutama melalui jalur transportasi laut.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar Sitti.
la mengingatkan, setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan kepada petugas dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selain kewajiban karantina, perdagangan beberapa jenis burung serindit juga berada dalam pengaturan internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES.
Dalam bahan yang diterima, salah satu jenis yang masuk Appendix II CITES adalah serindit melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot. Appendix II memuat spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasinya di alam.
Artinya, pencantuman dalam Appendix I tidak serta-merta berarti seluruh perdagangan spesies tersebut dilarang, tetapi kegiatan perdagangannya harus memenuhi ketentuan dan dokumen perizinan yang berlaku. Sebanyak 18 ekor burung yang diamankan selanjutnya telah diserahterimakan kepada BKSDA Wilayah Il Parepare untuk penanganan sesuai
kewenangan.
Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan hewan yang akan dibawa atau dikirim antardaerah serta memastikan dokumen persyaratan telah dilengkapi. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan sekaligus mendukung pelindungan sumber daya hayati Indonesia.








