Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju Protes, Terdakwa Hanya Divonis 10 Tahun

  • Bagikan
Busman Rasyid

Busman, menambahkan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Satpam Basarnas, oleh majelis hakim terlalu rendah. Keluarga korban sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban.

“Padahal, tuntutan JPU 20 tahun penjara, namun majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan sadis jauh dari tuntutan JPU. Malah Majelis Hakim Vonis hanya 10 tahun penjara, sedangkan tuntutan 20 tahun penjara,” ungkap Busman.

Kata Busman Rasyid, selama ini keluarga korban tidak pernah ditembuskan SP2HP oleh polisi. Seharusnya pihak keluarga korban ditembuskan SP2HP agar keluarga korban bisa mengetahui secara jelas proses penanganan hukum terhadap kerabatnya yang menjadi korban pembunuhan.

“Selama dilangsungkan sidang pihak keluarga tidak pernah mengetahui kapan jadwal sidangnya. Pihak keluarga merasa ditutupi dengan proses sidang kasus pembunuhan yang menimpa keluarganya,”jelasnya.

Ia pun bersama dengan keluarga korban mendesak pihak JPU, agar melakukan banding, agar vonis yang dijatuhi majelis hakim PN Mamuju, bisa ditambah di Pengadilan Tinggi Sulbar.

“Saya bersama keluarga korban mendesak agar pihak JPU banding, agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh pihak keluarga korban,” tegasnya.

  • Bagikan