Ditempat yang sama, Agus Salim selaku saudara korban pembunuhan satpam di Basarnas Mamuju, mengaku, sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim di PN Mamuju terhadap terdakwa Rahmat.
“Kami keluarga korban pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju tidak terima putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rahmat 10 tahun penjara. Kami saat ini meminta kepada JPU agar melakukan banding di PT Sulbar agar majelis hakim PT Sulbar lebih tinggi dibandingkan vonis PN Mamuju,” ujar Agus.
Sementara itu pula, Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, mengaku, pihak JPU akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan terdakwa Rahmat hanya 10 tahun penjara
“Putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, dimana tuntutan JPU 20 tahun penjara majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan jauh dari tuntutan maka wajib untuk banding,” jelas Baharuddin.(*)








