Muhammad Yusuf. SH., MH
Pamong sejati
Pasca di tetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ASN. Yang mengatur berbagai hal tentang ASN. Ada hal yang menarik untuk di kaji bersama yakni. Pada pasal 3 Undang-Undang ASN yang terdiri atas 7 (tujuh) nilai yaitu. (a) Berorientasi pelayanan, (b) Akuntabel, (c) Kompeten, (d) Harmonis, (e) Loyal, (f) Adaptif, dan (g) Kolaboratif.
Hal ini sebenarnya mempertegas. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Yang terbit lebih dahulu.
Dari ketujuh nilai yang disebutkan di atas, saya tertarik menjadikan sebuah tulisan singkat berfokus pada 1 (satu) nilai saja yaitu, loyal. Loyalitas ASN.
Kata “Loyal“ sangat mudah diucapkan akan tetapi bukan suatu keniscayaan ketika menyebutkan kata loyal maka akan terbesit dalam benak kita adalah setia, patuh dan taat intitusi, bahkan terkadang disalah artikan loyal adalah pendekatan, emosional dengan atasan atau pimpinan. Bahkan di artikan konyol sebagai Penjilat. Penentang pemerintah?
Loyalitas pada dasarnya merupakan kesetiaan, pengabdian dan kepercayaan yang diberikan atau ditunjukan kepada seeorang atau lembaga yang didalamnya terdapat rasa tanggung jawab untuk berusaha memberikan pelayanan dan perilaku yang terbaik.
Dapat dikatakan bahwa pegawai yang loyal terhadap instansi adalah ASN yang mempunyai kemauan dalam bekerja sama yang berarti kesediaan mengorbankan diri, kesediaan melakukan pengawasan diri dan kemauan untuk tidak menonjolkan kepentingan diri sendiri. Kesediaan untuk mengorbankan diri sendiri ini melibatkan adanya kesadaran untuk mengabdikan diri kepada instansi tersebut, pengabdian ini akan selalu menyongkong peran serta pegawai dalam instansi.
Nilai integritas merupakan landasan fundamental bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Integritas diwujudkan dengan sikap yang konsisten, jujur, dan adil dalam setiap tindakan. ASN harus setia kepada negara, pemerintah, dan loyal terhadap atasannya. Loyalitas ini diwujudkan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta kesediaan untuk melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Integritas dan loyalitas merupakan dua pilar utama yang menopang kinerja ASN. aparat birokrasi yang berintegritas dan loyal akan mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Institusi yang dinaungi menjadi hal utama yang harus di belah sebagai perwujutan belah negara, termasuk pada konstalasi kepentingan politik apapun. Asn membuat perlawanan terhadap atasannya dapat dikategorikan, tidak dapat bekerja sama tim dalam organisasi kerja institusinya alias pecundang.
Sejarah birokrasi akan mencatat. Hal yang paling buruk bagi Asn adalah menjadi pecundang. ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Dalam prespektif islam juga mewajibkan ketaatan loyal terhadap pemimpin.
Mengutip Qur’an Surat Annisa 59. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),Muhammad dan Ulil amri/ para Pemimpin di antara kamu.”
Rasulullah Swt juga bersabda, “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144)
Islam mengajarkan. Sami’na wa Atak’na. Mendengar dan taat.
Bagi ASN, Tidak ada lagi alasan untuk tidak bersatu. Perbedaan hendaknya di jadikan sebuah motivasi sebagai sarana untuk mencapai tujuan kesejahteraan bersama masyarakat bumi Manakarra menuju. “Alloh Capalogana To Mamuju, Masa gena Masannang”. (*)