MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Kemasan kayu mungkin terlihat hanya sebagai pelindung atau penyangga barang selama proses pengiriman. Namun dalam perdagangan internasional, kemasan kayu memiliki peran penting dan tidak bisa digunakan sembarangan. Ada standar fitosanitari internasional yang harus dipenuhi untuk mencegah kemasan tersebut menjadi media penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) antar negara.
Standar tersebut dikenal sebagai International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15, yang mengatur tindakan fitosanitari terhadap material kemasan kayu yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Untuk memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara melaksanakan audit ulang dalam rangka perpanjangan registrasi terhadap fasilitas kemasan kayu milik PT PIP di Makassar.
Audit dilaksanakan secara hybrid dengan mencakup pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis secara langsung di fasilitas produksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan kemasan kayu tetap berjalan sesuai persyaratan ISPM No. 15.
Dari sisi administrasi, tim auditor memeriksa penerapan sistem mutu, kelengkapan dan konsistensi dokumen, serta kompetensi sumber daya manusia yang terlibat. Sementara dari sisi teknis, pemeriksaan dilakukan terhadap fasilitas kiln dry, alur produksi, kebersihan area kerja, hingga penerapan langkah pencegahan reinfestasi OPT setelah kemasan kayu mendapatkan perlakuan.
Setiap tahapan tersebut penting karena kemasan kayu yang tidak mendapatkan perlakuan sesuai standar berpotensi menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan. Risiko inilah yang perlu dicegah agar perdagangan komoditas antarnegara tidak menjadi jalur penyebaran OPT ke wilayah baru.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa audit ulang bukan sekadar bagian dari proses administrasi perpanjangan registrasi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memastikan fasilitas yang telah teregistrasi tetap konsisten menjalankan standar yang dipersyaratkan.
“Kemasan kayu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses ekspor. Karena itu, perlakuannya juga harus memenuhi standar. Audit ini memastikan fasilitas yang telah teregistrasi tetap konsisten menerapkan ISPM No. 15 sehingga kemasan kayu yang digunakan aman dan tidak menjadi media penyebaran organisme pengganggu tumbuhan,” ujar Sitti Chadidjah.
Kepatuhan terhadap ISPM No. 15 juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran ekspor. Kemasan kayu yang memenuhi persyaratan fitosanitari dapat membantu meminimalkan risiko penolakan atau hambatan di negara tujuan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap komoditas Indonesia di pasar internasional.
“Jangan sampai komoditas kita sudah memenuhi persyaratan, tetapi justru terkendala karena kemasan kayunya. Karena itu, setiap bagian dari proses ekspor harus dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku. Inilah yang terus kita jaga melalui pengawasan dan audit secara konsisten,” pungkasnya.








