MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM– Bayu Teja Sukmana resmi menyandang gelar doktor dari Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu, 30 April 2025.
Dalam sidang promosi doktoralnya, Bayu mempertahankan disertasi bertajuk “Pelaksanaan Pertambangan Komoditas Batuan (Tanah Urug) di Kabupaten Mempawah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam,”.
Sidang dihadiri oleh promotor sekaligus penguji, Prof. Dr. Lomba Sultan, didampingi Prof. Darussalam Syamsuddin dan Dr. H. Abd Wahid Hadade, Lc, sebagai tim penguji lainnya.
Penelitian Bayu menyoroti praktik pertambangan tanah urug di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dengan meninjau dari dua sudut pandang hukum: hukum positif yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Fokus utamanya adalah kesesuaian praktik tambang dengan regulasi negara dan nilai-nilai keadilan sosial serta etika lingkungan dalam Islam.
Dalam paparannya, Bayu menjelaskan bahwa banyak aktivitas pertambangan di daerah tersebut masih bermasalah secara hukum. Ia menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin yang tidak sesuai regulasi hingga pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.
“Dari sisi hukum Islam, masih terdapat persoalan serius, seperti minimnya perlindungan terhadap keselamatan pekerja tambang, lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan, dan belum dilaksanakannya kewajiban zakat dari hasil pertambangan,” ujar Bayu.
Bayu menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dalam penelitiannya. Ia mengumpulkan data melalui wawancara, observasi lapangan, serta studi dokumen perizinan dan regulasi terkait.
Ia juga menyoroti lemahnya implementasi pasca-tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Dalam konteks hukum Islam, hal ini melanggar prinsip keberlanjutan dan amanah terhadap bumi.
“Tambang tanah urug tidak hanya soal produksi dan ekonomi, tapi menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap alam dan masyarakat sekitar,” ujar Bayu.
Dalam kesimpulannya, ia menyarankan adanya integrasi antara pendekatan hukum positif dan nilai-nilai Islam dalam tata kelola pertambangan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan edukasi kepada pelaku tambang mengenai aspek etika dalam Islam. (Sasa)