Januari Hingga Juni 2025, BNNP Sulbar Berhasil Tangkap 12 Tersangka dengan BB Narkoba 524,0262 Gram

  • Bagikan
Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, saat memimpin Pres rilis pengungkapan kasus Narkotika. (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com)
Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, saat memimpin Pres rilis pengungkapan kasus Narkotika. (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Sebanyak 12 orang tersangka kasus Narkoba dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis shabu seberat netto 524,0262 Gram dari Januari hingga Juni 2025 berhasil diamankan BNNP Sulbar.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengungkapkan bahwa pada kasus pertama pada 18 Februari 2025. Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang
tersangka inisial MN di jalan Ambo Jiwa Kelurahan Pasangkayu.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 97,7381
gram. Sumber barang berdasarkan keterangan tersangka diperoleh dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah,”papar Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, Jumat (13/6/25).

Adapun tersangka saat ini telah diamankan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus kedua diungkap pada 13 Maret 2025 , dimana tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat Joint Collaboration tim Berantas BNNK Polewali Mandar, berhasil
mengamankan 2 (dua) orang tersangka Inisial RH seorang ibu rumah tangga di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 147, 3101 gram. Dari hasil itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang warga binaan Lapas Pasangkayu inisial RS yang  diduga sebagai pengendali barang terlarang tersebut,”ujarnya.

Kasus ketiga, diungkap pada 19 Maret 2025, petugas Pemberantasan  BNNP Sulawesi Barat Joint Collaboration tim Berantas BNNK Polewali Mandar kembali  
berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka inisial MY di Desa Sepabatu Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.

“Dari hasil penggeledahan ditemukanlah satu bungkus plastic
bening narkotika jenis sabu seberat 31,0480 gram. Kemudian tim melakukan interogasi bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang IRT inisial R yang diamankan
sebelumnya oleh petugas BNN di Dusun Kandemeng,”terangnya.

Kasus Keempat, diungkap pada 23 Mei 2025 Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka  inisial ARY di jalan Veteran Desa Sidorejo Kecamatan Wonomulyo.

“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0.8916 gram,”jelasnya.

Lebih lanjut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang warga
binaan Lapas Polewali Mandar inisial MRH yang diduga sebagai pengendali barang  tersebut.

“Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum selanjutnya,”terangnya.

Sementa itu, untuk kasus kelima, diungkap pada 29 Mei 2025,dimana petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial LS yang merupakan residivis di Dusun Sengkae, Desa Panyampa Kabupaten Polman.

“Dari tangan, tersangka, kami mengamankan  barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,1159 gram. dimana barang tersebut berdasarkan keterangan tersangka diperoleh dari Kabupaten Pinrang, Sulsel dan akan diedarkan di sekitar Kecamatan Campalagian. Tersangka saat ini
diamankan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum selanjutnya,”ujarnya.

Dan untuk Kasus keenam, diungkap pada  31 Mei 2025 , dimana petugas Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial MJ di jalan Poros Polman – Majene Desa Laliko, Kecamatan Campalagian.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,2233 gram. Dari hasil itu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang inisial  SB Di Desa Sepabatu Kecamatan Tinambung sebagai pemilik barang tersebut. Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum  selanjutnya,”paparnya.

Sedangkan untuk kasus ketujuh diungkap pada 5 Juni 2025, dimana petugas kembali mengamankan 1 (satu) orang tersangka
inisial BB di jalan Poros Polman Majene, Desa Paku, Kecamatan Binuang.

“Dari tangan tersangka, kami menemukan narkotika jenis shabu seberat 242,0429 gram. Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua (2) inisial HJ oknum Kades di Kabupaten Donggala Sulteng dan HR Istri dari Oknum Kades tersebut,”jelasnya..

Diketahui, kedua tersangka tersebut diamankan Didesa Sibayu Kecamatan Baleasang Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga sebagai Pengendali barang tersebut.

“Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum  selanjutnya,”paparnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, ituk tidak lepas dari peran serta dan kepedulian masyarakat yang pro aktif memberikan informasi  dan laporan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat dan Jajaran  perihal penyalahgunaan dan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua yang telah terlibat aktif dalam memberikan informasi kepada BNN,”ujarnya. (*)

  • Bagikan