MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju/Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat/Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju
Adapun Barang bukti yang putusannya disita dan dirampas untuk dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum tetap bulan Desember 2024 s/d Mei 2025, sejumlah 83 Perkara yang terdiri dari;
“Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (OHARDA) yang dimusnahkan sebanyak 15 perkara diantaranya adalah 19 buah pakaian, 3 buah sprei, 1 buah pisau, 1 buah gunting, 1 buah cutter, 7 buah stampel, 1 buah parang, 1 buah badik, 1 botol plastic, 1 buah handbody, 1 bungkus kapas,”terang Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono.
“Untuk daftar Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Narkotika) yang dimusnahkan sebanyak 46 perkara diantaranya adalah narkotika jenis sabu total 130 Sachet kurang lebih berat total 23,0497 gram, 22 korek api, 20 kaca pirex, 122 sachet klip kosong, 44 pipet, 20 alat bong/hisap, 5 jarum, 3 dompet, 1 sweater, 1 helm, 1 alumunium foil, 2 kertas rokok + tissue, 1 buku catatan, 2 simcard, 1 kaleng kuning, 1 kotak permen, 1 tempat kacamata, 1 botol bekas, 2 buah kotak HP + botol bekas,”sambungnya.
Daftar Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (KAMNEG TIBUM/TPUL) yang dimusnahkan sebanyak 19 Perkara diantaranya adalah 3 buah parang, 3 buah badik, 3 buah balok kayu/bambu, 1 buah seng, 1 buah tegel/keramik, 1 buah batu, 2 unit HP, 9.541 butir obat label G/Y/Boje, 3 buah alat kontrasepsi kondom, 1 box kosong, 10 sachet kosong tempat obat, 5 lembar kertas catatan/rumusan nomor kupon putih, 380 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,-, 8 buah perangkat internet & kabel, 17 lembar voucher wifi, 1 buah tas, 5 buah pakaian.
Daftar Barang Bukti Tindak Pidana Umum (RPA/Anak) yang dimusnahkan sebanyak 3 perkara dengan barang bukti berupa 177 Butir Obat Label Y, 10 buah pakaian, 3 sachet sabu berisikan 0,11 gram.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara:
- Narkotika atau Zat Adiktif berbentuk sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur dengan cairan porselin dan diblender;
- Senjata tajam akan dipotong-potong menggunakan gurinda;3. Obat-obatan yang telah disalahgunakan/obat-obatan terlarang dilarutkan kedalam air yang telah di campur dengan porselin;
- Barang bukti lainnya berupa kain, pakaian dan alat elektronik dibakar dan dihancurkan menggunakan palu sehingga tidak dapat digunakan lagi. (*)