MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Pemerhati Kebijakan Publik, Busman Rasyid, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah proyek perumahan subsidi di Kabupaten Mamuju yang dinilai menggunakan material bangunan di bawah standar dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
Lewat keterangan tertulisnya yang diterima oleh Redaksi Rakyatsulbar.com, Busman mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumentasi foto, video, dan keterangan warga terkait penggunaan besi berdiameter kecil, kualitas struktur rangka yang tipis, hingga temuan dinding yang retak meski bangunan baru selesai.
“Kami menemukan fakta bahwa beberapa perumahan subsidi tidak menggunakan material sesuai standar konstruksi. Ini bukan hanya persoalan estetika, tetapi menyangkut keselamatan warga yang akan tinggal di dalamnya,” ujar Busman pengacara muda yang selama ini dikenal bukan hanya karena kompetensinya di bidang hukum, tetapi karena komitmen sosialnya, memberikan pendampingan hukum tanpa memandang kemampuan ekonomi klien.
Busman, menegaskan tindakan pengembang yang mengabaikan standar teknis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan bahwa rumah harus layak, aman, dan memenuhi kelayakan fungsi bangunan (Pasal 5 dan Pasal 46).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap bangunan harus, menggunakan material yang sesuai standar keselamatan struktur, melewati pemeriksaan kelaikan fungsi sebelum dapat dihuni (Pasal 251 – Pasal 257).
“Rumah subsidi bukan rumah murahan. Pengembang wajib membangun dengan standar keamanan yang dapat menjamin keselamatan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penerima manfaat,” tegas Busman lewat keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/25).
Busman mendesak agar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamuju untuk bukan hanya menerbitkan dokumen perizinan, tetapi juga melakukan pengawasan konstruksi sebagaimana diatur pada Pasal 188 PP 16/2021.
Ia juga meminta bank yang menyalurkan KPR subsidi agar lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.
“Bank jangan hanya menilai model bangunan atau kelengkapan berkas. Kualitas bangunan harus diperiksa. Apakah rumah ini layak dijual dan aman dihuni? Jangan sampai masyarakat membeli risiko,” tegasnya.
Busman mengatakan tidak akan ragu membawa temuan ini ke pemerintah pusat jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.
“Ada tanggung jawab hukum di sini. Jangan biarkan masyarakat dirugikan, saya ingatkan bahwa Pengembang dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 256 PP 16/2021 hingga pencabutan izin, dan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara apabila terbukti menjual rumah subsidi dengan kualitas yang tidak sesuai standar.” pungkasnya. (*)








