Ternyata Penculik Palsukan Identitas Bilqis Biar Lolos di Bandara

  • Bagikan
Polisi merilis empat tersangka kasus penculikan Bilqis Ramadhany di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Keempat tersangka (memakai baju orange) merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi. foto: isak/rakyatsulsel

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Polisi mengungkap bahwa identitas Bilqis, bocah 4 tahun yang jadi korban penculikan saat ikut ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025), ternyata sempat dipalsukan oleh pelaku.

Pemalsuan identitas korban dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui petugas bandara agar Bilqis leluasa dibawa kabur keluar dari Pulau Sulawesi. Sebagaimana diketahui, Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat di wilayah Provinsi Jambi, Sumatra.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah menjelaskan, para pelaku telah menyiapkan rencana jahatnya dan sangat matang, termasuk urusan penerbangan dan pengurusan tiket guna bisa membawa korban.

“Jadi dia naik pesawat, namanya dipalsukan dan sudah disiapkan tiket sebelum berangkat,” ungkap Nasrullah saat diwawancara, Senin (10/11/2025).

Tiket yang dipesan oleh pelaku untuk Bilqis atas nama Chaira Ainun. Nama tersebut merupakan nama palsu Bilqis yang sengaja dibuatkan oleh pelaku agar keberangkatan bocah empat tahun itu tidak terdeteksi sistem keamanan bandara maupun maskapai penerbangan.

“Namanya itu yang dipalsukan Chaira Ainun,” terangnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polretsbaes Makassar, Kompol Devi Sujana, juga menjelaskan bahwa pelaku memesan tiket untuk korban melalui pesanan tiket pesawat online.

Namun karena korban masih di bawa umur, maka korban mudah lolos saat pemeriksaan bandara. Terlebih indentitasnya telah dipalsukan oleh pelaku.

“Jadi si pelaku ini membeli tiket lewat aplikasi traveloka (dengan identitas palsu korban). Karena dia masih di bawah umur, ya dia langsung masukkan saja,” kata Devi.

Ia bilang, informasi keberadaan Bilqis bisa terdeteksi dengan cepat berkat bantuan pihak bandara. Hal itu disampaikan sekaligus menepis isu jika ada keterlibatan pihak bandara.

“Justru kita tahu (Bilqis) ke Jambi itu dari bantuan pihak bandara,” tegasnya.

Dalam kasus ini ada empat orang pelaku yang ditangkap setelah buron hampir satu pekan, tiga di antaranya perempuan dan satu laki-laki, bahkan dua pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih.

Pelaku itu masing-masing berinisial SY (30) seorang pembantu rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, NH (29)

pengurus rumah tangga dari Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, serta MA (42) dan AS (36) yang ditangkap bersama di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Sementara Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat usai diserahkan oleh Suku Anak Dalam di Jambi, tepatnya di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebelumnya mengungkapkan bahwa Bilqis awalnya diculik oleh SY, lalu membawanya ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo Kota Makassar.

Dari situlah korban atau Bilqis mulai diperjualbelikan hingga beberapa kali berpindah tangan. SY menawarkan korban lewat salah satu grup medos facebook hingga ketemu salah seorang yang berminat membeli korban berinisial NH, asal Jawa Tengah.

NH kemudian datang langsung ke Kota Makassar untuk menjemput Bilqis di kos SY setelah keduanya berkomunikasi dan bersepakat untuk transaksi sebesar Rp3 juta.

“Hasil pengakuan dari Jakarta datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku (SY),” sebutnya.

Selanjutnya, Bilqis dibawa oleh NH menuju ke Pulau Sumatra, tepatnya di Provinsi Jambi. Korban kembali dijual oleh pelaku NH kepada dua pelaku lain asal Jambi yakni AS dan MA. Transaksi antar pelaku ini belum diketahui berapa nominal pastinya, sebab pengakuan NH menjual Bilqis Rp15 juta, sementara AS dan MA mengaku membeli korban Rp30 juta.

Ketiga pelaku ini merupakan sindikat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi. Dari kasus ini terungkap jika NH sudah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur, sedangkan AS dan MA sudah sembilan kali menjual anak di bawah umur melalui aplikasi medsos.

“Korban dibawah NH ke Jambi, transit di Jakarta dan menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (menjual Bilqis) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun tidak punya anak. Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” jelasnya.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu juga menjelaskan, korban kembali diperdagangkan oleh pelaku AS dan MA kepada salah satu kelompok suku di Jambi, atau yang selama ini dikenal sebagai Suku Anak Dalam (SAD). Di tempat itulah Bilqis diamankan oleh anggota Polrestabes Makassar yang berangkat ke Jambi.

“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku (SAD) di Jambi seharga Rp80 juta,” pungkasnya. (isak pasa’buan/Rakyatsulsel)

  • Bagikan