Oleh: Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag./ Dosen Tetap Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Sebuah opini yang ditulis oleh Saudara Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I., yang berjudul “Fenomena Profesor Penghargaan di Sulawesi Selatan: Antara Penghargaan dan Degradasi Etika Akademik” beredar dan mendapat perhatian luas. Tulisan itu, meski dikemas dalam balutan bahasa akademik yang rapi, tetapi menyimpan sejumlah kekeliruan epistemologis, jebakan retorika elitisme, dan — yang paling mengkhawatirkan — adalah kesimpulan yang mendahului bukti. Sebagai akademisi yang bertanggung jawab, saya merasa terpanggil untuk meluruskannya, bukan karena membela kepentingan tertentu, tetapi justru demi standar ilmiah yang sesungguhnya.
Argumen utama artikel tersebut bertumpu pada keraguan terhadap kredibilitas Jamiatul Islam Syeikh Daud Al-Fathani dari Thailand sebagai pemberi gelar. Tidak adanya situs web resmi dijadikan bukti lemahnya akuntabilitas. Di sinilah letak kesalahan logika pertama yang serius, yaitu artikel itu terjebak dalam fallacia genetica, yakni menolak sesuatu berdasarkan asal-usulnya, bukan berdasarkan isi dan kualitasnya.
Perlu digarisbawahi dengan tegas, bahwa tidak memiliki situs web bukan sebuah indikator ilmiah apa pun. Ribuan pesantren dan lembaga keilmuan Islam terkemuka di Asia Tenggara, beroperasi tanpa kehadiran digital yang signifikan, tetapi otoritas keilmuan mereka tidak pernah dipertanyakan. Imam Nawawi, Ibn Hajar al-Asqalani, dan para ulama besar Islam tidak pernah memiliki “website resmi”, tetapi karya mereka menjadi rujukan peradaban. Logika digital-sebagai-legitimasi adalah logika kolonial baru yang menundukkan standar keilmuan pada infrastruktur teknologi Barat. Lebih jauh lagi, apabila lembaga tersebut memang bermasalah secara legal dan akademik, maka tanggung jawab pembuktian (burden of proof) ada pada penulis artikel, bukan pada pembaca. Tuduhan tanpa data empiris yang dapat diverifikasi adalah persis hal yang, dalam standar akademik yang dielu-elukan penulis, tidak seharusnya lolos seleksi editorial.
Penulis artikel seolah-olah mengklaim, bahwa gelar kehormatan adalah anomali yang merusak. Klaim ini bertentangan langsung dengan sejarah akademik global. Universitas Oxford memberikan gelar Doctor of Civil Law secara honoris causa kepada tokoh-tokoh yang tidak pernah menyelesaikan studi formal di sana. Harvard University, Yale, MIT, dan hampir seluruh universitas bereputasi di dunia justru menjadikan pemberian gelar kehormatan sebagai salah satu ekspresi tertinggi pengakuan atas kontribusi peradaban.
Nelson Mandela menerima lebih dari 50 gelar honoris causa dari berbagai universitas dunia. Mahatma Gandhi, yang tidak pernah menjadi profesor formal, diakui secara akademik atas kontribusinya yang melampaui batas disiplin ilmu manapun. Bahkan, dalam tradisi Islam klasik, pengakuan atas keilmuan seseorang tidak pernah dibatasi oleh ijazah institusional, melainkan oleh ijazah dalam arti transmisi keilmuan dari guru ke murid, dari satu majelis ilmu ke majelis berikutnya. Gelar Profesor Penghargaan atau honoris causa, bila diberikan oleh lembaga yang berwenang kepada individu yang memiliki rekam jejak kontribusi nyata, adalah bentuk pengakuan yang sah secara akademik dan mulia secara moral. Mereduksinya sebagai “degradasi etika” tanpa membedakan kasus per kasus adalah generalisasi yang tidak ilmiah.
Dari sudut pandang Islam, argumen artikel tersebut mengandung problem teologis yang tidak kecil. Al-Qur’an tidak pernah mendefinisikan ilmu berdasarkan jalur formal institusional. Allah swt. berfirman di dalam QS. Al-Hujurat: 13: “…Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa…”. Dan dalam konteks keilmuan, Allah swt. berfirman di dalam QS. Al-Mujadilah: 11: “…Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat…”.
Ayat ini tidak menyebut “orang-orang yang memiliki gelar doktor formal”. Islam mengakui ilmu dan kontribusi dari manapun sumbernya. Seorang ulama yang selama lima puluh tahun mendidik umat, menulis kitab, membina akhlak masyarakat, dan menyebarkan nilai-nilai Islam, apakah ia tidak layak mendapat pengakuan akademik hanya karena tidak pernah melalui jalur S3 formal? Sebuah hadis dari Nabi saw. pun menegaskan: “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China.” Spirit hadis ini justru membuka pintu pengakuan lintas batas institusi, lintas batas geografi. Pemberian gelar kehormatan oleh lembaga Islam lintas negara kepada tokoh yang telah nyata berkontribusi adalah manifestasi dari semangat ini, bukan sebuah pengkhianatan. Lebih dari itu, dalam tradisi ulama Nusantara, pengakuan atas kedalaman ilmu seseorang acapkali datang dari lembaga-lembaga Islam internasional, termasuk dari Haramain, dari Al-Azhar, dari pesantren-pesantren besar Asia Tenggara. Mempertanyakan legitimasi lembaga Islam Thailand sebagai pemberi pengakuan keilmuan adalah langkah yang perlu dikaji ulang secara serius, khususnya jika tidak dilandasi penelitian mendalam tentang sejarah dan otoritas lembaga tersebut.
Artikel yang saya tanggapi ini, secara tidak sadar, mempromosikan sesuatu yang dalam dunia pendidikan disebut academic gatekeeping, yaitu penjagaan pintu masuk keilmuan secara elitis oleh mereka yang sudah berada di dalam sistem. Ini adalah ironi yang dalam artikel yang mengklaim membela integritas akademik justru mereproduksi logika eksklusivisme yang telah lama dikritik oleh para filosof pendidikan, dari Paulo Freire hingga bell hooks.
Siapakah yang berhak mendefinisikan “kontribusi luar biasa”? Hanya senat akademik universitas formal? Hanya mereka yang telah lolos seleksi jabatan fungsional? Jika demikian, maka kita sedang membangun menara gading yang semakin tinggi dan semakin jauh dari realitas masyarakat. Seorang tokoh masyarakat yang selama puluhan tahun membangun perdamaian antarkelompok, mengelola lembaga pendidikan informal yang mencerdaskan ribuan anak, atau memimpin gerakan sosial yang mengubah nasib komunitas, apakah kontribusinya tidak layak diakui hanya karena tidak terindeks di Scopus atau SINTA? Pertanyaan ini bukan retorika semata, tetapi ini adalah pertanyaan etis yang fundamental. Jalur jabatan fungsional yang diagung-agungkan artikel tersebut, dalam praktiknya, penuh dengan hambatan birokratis yang tidak selalu berkorelasi dengan kualitas intelektual seseorang. Banyak akademisi dengan rekam jejak penelitian yang luar biasa tersandung di persyaratan administratif, bukan karena kualitas keilmuan mereka meragukan.
Penulis artikel mengutip nilai siri’ dalam tradisi Bugis-Makassar sebagai kritik terhadap fenomena ini. Namun, pembacaan ini terlalu parsial dan berpotensi membalikkan makna siri’ itu sendiri. Dalam tradisi Bugis-Makassar, siri’ bukan hanya tentang rasa malu atas ketidakjujuran, tetapi juga tentang kehormatan yang wajib dijaga dan diberikan kepada yang berhak. Merendahkan pengakuan yang diberikan kepada seorang tokoh yang telah nyata berkontribusi, tanpa pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak layak, justru merupakan pelanggaran terhadap siri’ dalam dimensinya yang lain, yaitu dimensi penghormatan kepada yang berjasa. Dalam epistemologi lokal Bugis, disebutkan: “temmappasilasa ri tau maega”, artinya tidak menghormati orang yang banyak jasanya, adalah bentuk siri’ yang lebih dalam dan lebih parah pelanggarannya.
Saya tidak menolak seluruh kekhawatiran yang disampaikan. Ada ruang untuk perbaikan regulasi. Penggunaan gelar kehormatan tanpa keterangan “HC” memang perlu ditata agar tidak menimbulkan kebingungan publik, dan otoritas yang menangani masalah ini, memang perlu memperkuat panduan tentang transparansi gelar kehormatan. Namun, solusi yang tepat adalah regulasi yang adil, bukan delegitimasi yang menyeluruh. Ada perbedaan besar antara menata penggunaan gelar kehormatan agar transparan dan akuntabel, dengan menghakimi seluruh fenomena sebagai “degradasi etika” berdasarkan asumsi dan generalisasi tanpa pembuktian yang memadai. Artikel yang saya tanggapi ini, ternyata memilih jalan kedua, dan inilah yang menjadikannya tidak proporsional secara ilmiah.
Di akhir artikel aslinya itu, penulis bertanya: “apakah kita ingin dihormati karena gelar, atau karena keilmuan yang sesungguhnya?” Saya balik bertanya dengan semangat yang sama: apakah kita ingin dikenal sebagai akademisi yang membangun budaya saling menghormati dan menghargai kontribusi, atau sebagai penjaga gerbang yang lebih sibuk mempertanyakan legitimasi orang lain daripada menghasilkan karya sendiri?
Dunia akademik yang sehat tidak dibangun di atas kecurigaan dan delegitimasi. Ia dibangun di atas pengakuan yang jujur terhadap berbagai bentuk kontribusi, dialog yang terbuka, dan kerendahan hati untuk mengakui bahwa ilmu dan kebijaksanaan tidak selalu hadir dalam bentuk yang kita inginkan. Dalam Islam, setiap ilmu yang bermanfaat adalah amanah. Dan menghormati mereka yang telah menunaikan amanah itu, dalam bentuk apapun, adalah bagian dari akhlak keilmuan yang mulia. Wallahu a’lam bi al-sawab.
Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. adalah dosen Pascasarjana UIN Alauddin Makassar dengan kepakaran di bidang Bahasa Arab, Sastra Islam, dan Studi Keislaman. Aktif sebagai muballig, dan peneliti kajian Islam kontemporer. Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Dirasah Islamiyah Program Magister Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. (*)







