MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Karantina Sulawesi Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap komoditas perikanan berupa ikan hias sebanyak 3.290 ekor. Ribuan ikan tersebut berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemeriksaan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta telah memenuhi dokumen karantina.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan di pintu-pintu masuk seperti bandara merupakan prosedur standar untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Sulsel.
“Setiap komoditas yang masuk harus dipastikan sehat dan legal. Pemeriksaan ini merupakan salah satu langkah dalam mencegah masuk dan menyebarnya penyakit ikan yang dapat merugikan ekosistem maupun industri perikanan lokal kita,” ujarnya.
Adapun, jenis ikan hias yang dikirim antara lain Platty Mickey Mouse, Cupang Half Moon, Oscar, Ikan Molly, Ikan Guppy, Mas Koki, Glowfish, Redfin dan beberapa jenis ikan hias lainnya. Setelah dinyatakan sehat secara fisik dan dokumen dinyatakan lengkap, seluruh ikan hias tersebut diberikan sertifikat pelepasan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Karantina Indonesia dalam memberikan layanan cepat dan akurat demi mendukung kelancaran arus logistik serta menjamin keamanan hayati di pintu gerbang Sulawesi Selatan.








