MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sumapa) menggelar kegiatan Media Visit dan Round Table Discussion bersama pimpinan media di bawah naungan Fajar Group. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Harian Fajar, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sumapa, Fuad Zaen, Kepala Divisi Kehumasan LPS Rhein Valleno Oktoriansyah, serta Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sumapa Prayitno Amigoro.
Rombongan LPS disambut pimpinan media Fajar Group, di antaranya Direktur Harian Fajar Faizal Palapa, Direktur Harian Rakyat Sulsel Daswar M Rewo, Direktur Utama Rakyat Sulsel Imran Umar, Direktur Fajar TV Yusuf AR, Komisaris Berita Kota Makassar Fahruddin Palapa, Direktur Ujungjari.com Arsyad Hakim, Pimpinan Redaksi RAKYATSULSEL Muhammad Alif, Direktur Utama Ujung Pandang Ekspres Buyung Maksum, serta Direktur sekaligus Pemimpin Redaksi Fajar.co.id Harifuddin.
Direktur Harian Fajar, Faisal Palapa, dalam kesempatan tersebut memperkenalkan jajaran pimpinan serta jaringan media di bawah naungan Fajar Group yang tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi dan Indonesia Timur.
Ia juga menyampaikan bahwa di era disrupsi digital saat ini, media dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memperkuat platform digital guna menjangkau audiens yang lebih luas.
Faisal mengapresiasi kunjungan LPS dan menilai kegiatan tersebut penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga negara dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sumapa, Fuad Zaen, menegaskan bahwa kegiatan round table discussion ini bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai fungsi, kewenangan, serta peran strategis LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Ia menjelaskan bahwa LPS bukan hanya berperan ketika terjadi kegagalan bank, tetapi memiliki mandat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Kepercayaan merupakan currency atau mata uang utama dalam industri perbankan. Oleh karena itu, LPS hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman menyimpan dananya di bank,” ujar Fuad.
Fuad menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, LPS memiliki dua fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Ia menambahkan, LPS menjamin simpanan nasabah pada bank yang dicabut izin usahanya sepanjang memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang khawatir kehilangan simpanannya ketika sebuah bank mengalami masalah, selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah, menekankan bahwa kegiatan diskusi bersama media merupakan bagian dari strategi LPS untuk memperluas literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah daerah dan pelosok.
Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat terhadap industri keuangan masih beragam, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses informasi.
Karena itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami masyarakat terkait fungsi penjaminan simpanan serta peran LPS dalam resolusi bank.
“Sinergi dengan media menjadi sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai penjaminan simpanan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tandasnya. (*)








