MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju bersama Disdukcapil Kabupaten Mamuju Tengah dan Disdukcapil Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan perekaman serta pemadanan data kependudukan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutama, Senin (27/4).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana yang dilaksanakan serentak di seluruh Lapas dan Rutan pada tanggal 27 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Mamuju berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Mamuju dan Disdukcapil Kabupaten Mamuju Tengah, dengan dukungan Disdukcapil Provinsi Sulawesi Barat.
Sebanyak 352 (tiga ratus lima puluh dua) Warga Binaan mengikuti proses perekaman dan pemadanan data NIK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 (sembilan puluh satu) Warga Binaan diketahui berdomisili di Kabupaten Mamuju Tengah, sehingga Disdukcapil Kabupaten Mamuju Tengah turut memberikan pelayanan langsung di Rutan Mamuju.
Kegiatan ini turut dipantau oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Agung Pattola Lazim, S.IP, yang hadir langsung didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Mamuju, Iskandar, S.H.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamuju, Agung Pattola Lazim, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara, termasuk Warga Binaan, tetap memperoleh hak administrasi kependudukan.
“Kami berupaya memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terlewat dari pendataan kependudukan. Melalui kegiatan ini, validitas data NIK Warga Binaan dapat terjamin sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, khususnya jaminan Kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Iskandar, S.H, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Rutan Mamuju dan Disdukcapil lintas wilayah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat membantu dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu warga binaan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah. Dengan adanya NIK yang valid, mereka dapat mengakses layanan kesehatan dan program pemerintah lainnya secara lebih mudah,”terangnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Warga Binaan di Rutan Mamuju dapat memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi, sehingga mendukung proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. (*)








