Ketua Tim Komisi XII DPR RI: Gagasan Rektor UMI Layak Menjadi Mukadimah RUU Ketenagalistrikan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Gagasan strategis yang disampaikan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., dalam forum Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI mendapat apresiasi istimewa dari Ketua Tim Kunjungan Legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan, Sugeng Suparwoto.

Di hadapan anggota Komisi XII DPR RI, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PLN (Persero), akademisi dari UMI dan Universitas Hasanuddin, serta para pemangku kepentingan sektor energi, Sugeng menilai pemikiran yang disampaikan Rektor UMI tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga memiliki kedalaman filosofis yang layak menjadi pengantar dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan.

“Yang disampaikan Pak Rektor sangat filosofis. Itu bisa kita ambil sebagai mukadimah RUU Ketenagalistrikan,” ujar Sugeng Suparwoto.

Pernyataan tersebut menjadi apresiasi terhadap kontribusi akademik UMI dalam proses penyusunan kebijakan publik yang menyangkut masa depan ketahanan energi nasional.

Dalam sambutannya, Prof. Hambali mengawali dengan mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58, yang mengingatkan bahwa setiap amanah, termasuk menyusun undang-undang, harus dijalankan dengan penuh keadilan dan tanggung jawab.

Menurutnya, penyusunan regulasi bukan sekadar pekerjaan administratif negara, melainkan amanah moral, amanah konstitusi, dan amanah sejarah yang manfaatnya akan dirasakan oleh generasi yang akan datang.

Ia juga menyebut kehadiran Komisi XII DPR RI di UMI sebagai “kehormatan konstitusional”, karena perguruan tinggi diberikan ruang untuk berkontribusi secara langsung dalam proses pembentukan kebijakan nasional.

“Ketika parlemen hadir di perguruan tinggi, yang dibangun bukan sekadar komunikasi kelembagaan, tetapi jembatan peradaban yang menghubungkan pengalaman lapangan dengan ilmu pengetahuan, aspirasi rakyat dengan rumusan hukum, serta kepentingan hari ini dengan keselamatan generasi mendatang,” ungkapnya.

Memasuki substansi pembahasan, Rektor UMI menyampaikan apresiasi terhadap arah pembaruan RUU Ketenagalistrikan yang mencakup penguatan penguasaan negara, ketahanan energi, transisi energi, serta pembangunan sistem kelistrikan yang lebih berkeadilan.

Namun demikian, menurutnya, regulasi tersebut perlu dipandang dalam perspektif yang lebih luas.

“Undang-undang ini jangan hanya diposisikan sebagai Undang-Undang Ketenagalistrikan. Sesungguhnya, undang-undang ini sedang menyusun arsitektur ketahanan peradaban energi Indonesia,” tegas Prof. Hambali.

Ia menjelaskan bahwa listrik kini telah berkembang menjadi fondasi utama kehidupan modern. Pelayanan kesehatan, pendidikan, industri, transportasi, komunikasi, pemerintahan, hingga pusat data nasional sangat bergantung pada keandalan sistem kelistrikan.

Karena itu, menurutnya, regulasi masa depan tidak cukup hanya mengatur penyediaan energi, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang andal, aman, terjangkau, serta tetap berfungsi dalam berbagai kondisi darurat.

Prof. Hambali juga memperkenalkan konsep “kedaulatan antisipatif”, yakni kemampuan negara membangun berbagai pilihan kebijakan sebelum krisis benar-benar terjadi.

Menurutnya, negara yang kuat bukanlah negara yang tidak pernah menghadapi krisis, melainkan negara yang telah menyiapkan solusi jauh sebelum krisis datang.

Sebagai bentuk kontribusi akademik, Universitas Muslim Indonesia menyerahkan dokumen rekomendasi yang memuat berbagai gagasan strategis, di antaranya penguatan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam sistem kelistrikan, keamanan siber sektor energi, penguatan ketahanan menghadapi dinamika geopolitik global, pemerataan akses energi bagi wilayah kepulauan, pengembangan sumber daya manusia energi masa depan, penerapan ekonomi sirkular, hingga mekanisme evaluasi berkala agar regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

UMI juga mengusulkan agar perguruan tinggi diberikan ruang sebagai mitra ilmiah negara dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ketenagalistrikan secara berkelanjutan.

Menutup paparannya, Prof. Hambali menegaskan bahwa perguruan tinggi hadir bukan untuk membawa kepentingan institusi, melainkan membawa tanggung jawab keilmuan bagi kemajuan bangsa.

“Ketika ilmu pengetahuan, kebijakan negara, dan keberanian mengambil keputusan bertemu dalam satu meja, yang lahir bukan sekadar undang-undang, tetapi arah perjalanan bangsa,” pungkasnya.

Apresiasi yang disampaikan Ketua Tim Komisi XII DPR RI tersebut semakin menegaskan posisi Universitas Muslim Indonesia sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya menghasilkan lulusan dan penelitian, tetapi juga aktif memberikan kontribusi pemikiran strategis dalam proses penyusunan kebijakan nasional yang berdampak bagi masa depan Indonesia.

  • Bagikan