WR 5 UMI: RUU Ketenagalistrikan Harus Mampu Bertahan Ketika Dunia Berubah. UMI Serahkan Masukan Akademik Strategis kepada Komisi XII DPR RI

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya menghasilkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menghadirkan arah pemikiran strategis bagi kebijakan nasional. Dalam Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI di Kampus UMI, Rabu (8/7), UMI menyerahkan Masukan Akademik dan Rekomendasi Hukum terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang disusun oleh tim pakar lintas disiplin sebagai kontribusi ilmiah bagi penyempurnaan regulasi ketenagalistrikan Indonesia. Paparan Masukan RUU Ketenagalistrikan.pdf

Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada perubahan norma administratif, kajian UMI mengajak pembentuk undang-undang melihat RUU Ketenagalistrikan sebagai fondasi ketahanan energi nasional sekaligus regulasi yang harus tetap relevan menghadapi perubahan teknologi, dinamika geopolitik, transformasi ekonomi digital, serta berbagai ketidakpastian global di masa depan. Paparan Masukan RUU Ketenagalistrikan.pdf

Masukan akademik tersebut dipaparkan oleh Wakil Rektor V UMI, Ir. Hj. Setyawati Yani, S.T., M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., selaku Ketua Tim Penyusun, mewakili Rektor Universitas Muslim Indonesia dan tim akademik UMI.

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagalistrikan tidak cukup hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi harus memiliki kemampuan melindungi kepentingan bangsa dalam berbagai kemungkinan yang akan dihadapi Indonesia beberapa dekade mendatang.

“RUU Ketenagalistrikan perlu dirancang sebagai regulasi yang mampu bertahan ketika dunia berubah. Undang-undang ini tidak hanya mengatur bagaimana listrik diproduksi dan didistribusikan hari ini, tetapi juga harus mampu menjaga keberlanjutan sistem ketenagalistrikan nasional ketika teknologi berubah, kebutuhan energi meningkat, ancaman siber berkembang, maupun ketika dinamika global menghadirkan tantangan-tantangan baru yang belum sepenuhnya dapat diprediksi,” ujarnya.

Menurutnya, listrik saat ini tidak lagi sekadar menjadi komoditas energi, melainkan telah berkembang menjadi infrastruktur utama peradaban modern yang menopang pelayanan kesehatan, pendidikan, industri, pusat data, ekonomi digital, hingga penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, UMI memandang bahwa regulasi ketenagalistrikan harus memberikan jaminan terhadap keandalan sistem, pemerataan akses, perlindungan masyarakat, sekaligus memperkuat kedaulatan negara dalam mengelola infrastruktur strategis nasional.

Dalam dokumen akademiknya, UMI mengusulkan sepuluh penguatan strategis sebagai arah penyempurnaan RUU, meliputi pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Big Data, Smart Grid, penguatan keamanan siber sebagai perlindungan infrastruktur vital nasional, ketahanan energi menghadapi krisis geopolitik, pembangunan infrastruktur listrik yang tangguh terhadap perubahan iklim, pemerataan akses energi bagi wilayah kepulauan dan daerah 3T, ekonomi sirkular sektor energi, pengembangan green jobs, pembentukan konsorsium riset nasional bidang ketenagalistrikan, Regulatory Sandbox untuk inovasi teknologi, hingga perencanaan ketenagalistrikan berbasis berbagai skenario masa depan. Paparan Masukan RUU Ketenagalistrikan.pdf

Selain memberikan rekomendasi terhadap berbagai pasal dalam RUU, UMI juga mengusulkan pembentukan bab baru mengenai Ketahanan, Inovasi, dan Keamanan Sistem Ketenagalistrikan, agar undang-undang yang disusun memiliki ruang adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Paparan Masukan RUU Ketenagalistrikan.pdf

Dalam kesempatan tersebut, Ir. Hj. Setyawati Yani juga menegaskan pentingnya menempatkan perguruan tinggi sebagai mitra ilmiah negara dalam mengevaluasi dan memperbarui kebijakan strategis nasional secara berkelanjutan.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menjelaskan persoalan yang sedang terjadi, tetapi juga membantu negara membaca berbagai kemungkinan yang akan dihadapi di masa depan. Karena itu kami mengusulkan agar evaluasi kebijakan ketenagalistrikan dilakukan secara berkala dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra ilmiah negara, sehingga regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya.

UMI juga menekankan bahwa pembangunan sistem ketenagalistrikan nasional harus mengedepankan keseimbangan antara ketahanan energi, keadilan akses listrik, keberlanjutan lingkungan, perlindungan konsumen, kepastian investasi, inovasi teknologi, serta kepentingan nasional secara menyeluruh.

Rektor Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kepercayaan Komisi XII DPR RI menjadikan UMI sebagai salah satu ruang dialog akademik dalam proses legislasi nasional. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi merupakan bagian dari implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi UMI, khususnya melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk rekomendasi ilmiah bagi pembentukan kebijakan publik yang berkualitas.

Melalui penyampaian dokumen Masukan Akademik dan Rekomendasi Hukum terhadap RUU Ketenagalistrikan, Universitas Muslim Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai Kampus Ilmu dan Ibadah, Kampus Perjuangan dan Pengabdian, serta Kampus Bereputasi dan Berdampak yang terus menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan bagi pembangunan nasional.

Dokumen tersebut disusun oleh tim akademik lintas disiplin yang terdiri atas pakar di bidang teknik, energi, hukum, lingkungan, ekonomi, dan kebijakan publik di bawah koordinasi Rektor UMI, sebagai bentuk kontribusi nyata UMI dalam mendukung terwujudnya regulasi ketenagalistrikan Indonesia yang lebih tangguh, adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan generasi masa depan.

Tim Akademik Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang menyusun Masukan Akademik dan Rekomendasi Hukum terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang disampaikan kepada Komisi XII DPR RI.

Pelindung/Penasihat
Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, S.E., M.Si.
Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A.

Penanggung Jawab
Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. (Rektor UMI)

Ketua
Ir. Hj. Setyawati Yani, S.T., M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.

Sekretaris
Dr. Eng. Ir. Irma Nur Afiah, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng.

Tim Pakar
Prof. Dr. Ir. H. Dirgahayu A. Lantara, M.T., IPM., ASEAN Eng.
Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW, ST., MT., IPM., ASEAN Eng.
Prof. Dr. H. M. Kamal Hijaz, S.H., M.H.
Dr. KH. M. Ishaq Shamad, M.A.
Prof. Dr. Ir. Hj. St. Maryam Hafran, M.T.
Prof. Dr. Ir. H. Andi Aladin, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng.
Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H.
Dr. Ir. Muhammad Nawir, S.T., M.T., IPU.
Dr. Ir. Andi Syarifuddin, S.T., M.T.
Dr. Moch. Andry W.W. Mamonto, S.H., M.H.
Rizki Ramadani, S.H., M.H.

  • Bagikan