PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi guna mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kepatuhan hukum di wilayah Kota Parepare.
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Parepare melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Sahid Wahid, menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Parepare merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja. Dukungan Kejaksaan Negeri Parepare akan semakin mengoptimalkan upaya peningkatan kepatuhan badan usaha sehingga manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Sahid Wahid.
Ia menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja. Oleh karena itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong kepatuhan badan usaha serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, aman, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan program strategis pemerintah, termasuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk upaya penyelesaian kewajiban badan usaha terhadap kepesertaan dan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Dengan semakin meningkatnya kepatuhan, maka semakin banyak pekerja beserta keluarganya yang memperoleh manfaat perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, maupun kehilangan pekerjaan.
Melalui kolaborasi yang erat antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik, kepastian hukum yang lebih kuat, serta ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung terwujudnya pekerja Indonesia yang terlindungi, sejahtera, dan produktif. (*)








