Barantin Reviu Pengawasan PSAT, Pendekatan Berbasis Risiko Jadi Arah Penyempurnaan Regulasi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) memfasilitasi rapat reviu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 sekaligus evaluasi pelaksanaan pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) impor di wilayah Sulawesi.

Kegiatan yang dihadiri oleh Perwakilan Pejabat fungsional Analis Perakarantinaan Tumbuhan (APT), Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) dan Pengawasan Mutu Hasil Pertanian (PMHP) regional Sulawesi ini menjadi bagian dari upaya Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang berjalan sekaligus menghimpun masukan dari Unit Pelayanan Teknis sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Badan Karantina Indonesia terkait pengawasan keamanan PSAT.

Salah satu arah penyempurnaan yang dibahas adalah penerapan pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection). Melalui pendekatan ini, intensitas dan bentuk pengawasan dirancang dengan mempertimbangkan tingkat risiko komoditas sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan proporsional.

Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses layanan dengan mengoptimalkan penggunaan pengujian laboratorium berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pengawasan. Selain PSAT impor, rancangan regulasi turut membahas pengawasan PSAT ekspor dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.

Hadir sebagai narasumber, Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) Ahli Utama Direktorat Manajemen Risiko Badan Karantina Indonesia, Imam Jayadi, menekankan pentingnya evaluasi terhadap implementasi regulasi serta keterlibatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memberikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kami di pusat bertugas membuat kebijakan dan regulasi bagi UPT terkait, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi. Kami sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran sebagai bahan perbaikan ke depan. Tidak ada sistem yang sempurna. Dengan berjalannya suatu regulasi, perbaikan akan terus dilakukan secara beriringan,” ujar Imam.

Selain reviu pengawasan PSAT, kegiatan juga membahas evaluasi pemanfaatan aplikasi INSPIRE dalam mendukung pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Evaluasi dilakukan melalui kuesioner serta observasi langsung terhadap pengguna untuk mengetahui efektivitas aplikasi dalam mendukung pelaksanaan pemantauan di lapangan. Masukan dari pengguna jasa menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan sistem, termasuk dalam pengelolaan dan penyajian data pemantauan. Data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik diperlukan untuk mendukung analisis risiko serta pengambilan kebijakan di bidang perkarantinaan tumbuhan.

Melalui reviu regulasi dan evaluasi sistem tersebut, Barantin terus mendorong pengawasan keamanan pangan dan pemantauan OPTK yang semakin efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan risiko dan dinamika perdagangan internasional.

  • Bagikan