RAKYATSULBAR.COM – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menekankan perlunya penguatan sistem untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Menurutnya kebijakan dan peraturan harus dioptimalkan demi menciptakan ekosistem belajar yang aman dan nyaman.
“Tren peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus segera diantisipasi dengan langkah yang tepat dan segera, melalui penerapan kebijakan yang ada,” katanya dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Catatan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI), mengungkapkan kekerasan di sekolah cenderung meningkat. Pada 2020 tercatat 91 kasus kekerasan, pada 2021 tercatat 142 kasus, pada 2022 sebanyak 194 kasus, pada 2023 tercatat 285 kasus, dan pada Oktober 2024 sudah tercatat 293 kasus.
Menurut Lestari, peningkatan kasus kekerasan di lingkungan sekolah harus diantisipasi. Langkah pencegahan ini, kata dia, melibatkan tidak hanya tenaga pengajar, tapi juga pengelola sekolah, masyarakat dan keluarga, hingga pemerintah.
“Secara teknis, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” katanya.
“Tujuan dari peraturan itu agar tercipta lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, tenaga pengajar, dan sejumlah perangkat pendukung sekolah,” imbuhnya.