PMII Mamuju Dukung Pencabutan Izin Tambang oleh Gubernur Sulbar, Desak Audit Menyeluruh IUP

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang berencana mencabut izin sejumlah perusahaan tambang pasir yang diduga melanggar aturan.

“Kami mendukung penuh sikap Gubernur Sulawesi Barat yang ingin mencabut izin perusahaan tambang pasir di sejumlah wilayah yang dianggap menabrak aturan,” tegas Sakti, Sabtu (10/5/2025).

Namun, Sakti mengingatkan pencabutan izin tidak hanya harus didasarkan pada pelanggaran hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

“Di satu sisi, kami juga menginginkan Gubernur Sulbar jangan hanya menjadikan aspek aturan sebagai satu-satunya pertimbangan keberlanjutan izin, tetapi juga memperhatikan dampak konflik sosial, ancaman penghilangan mata pencaharian rakyat, serta potensi daya rusak yang besar terhadap lingkungan. Itu harus menjadi pertimbangan utama, jika betul Gubernur lebih berpihak kepada rakyat dibandingkan pengusaha tambang,” jelasnya.

PMII juga menyoroti maraknya izin pertambangan yang dikeluarkan di wilayah Sulbar. Berdasarkan data Dinas ESDM Sulbar per Februari 2025, tercatat sebanyak 139 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan telah diterbitkan.

“Ini perlu menjadi perhatian serius. Kami mendorong Gubernur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP, baik yang sudah berstatus Operasi Produksi maupun yang masih dalam tahap Eksplorasi,” ujarnya.

Sakti, menegaskan audit harus memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi ketentuan hukum, termasuk penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juga wajib dipastikan, meskipun saat ini sedang dalam proses revisi. (Fajrin/A)

  • Bagikan