Teliti Restorative Justice, Narny Helmi Kwarta Raih Cumlaude di UMI Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar kembali mencetak lulusan berprestasi dalam prosesi wisuda Program Pascasarjana yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (16/4/2026). Salah satunya, Narny Helmi Kwarta yang berhasil meraih gelar Magister Hukum dengan predikat cumlaude.

Narny yang merupakan istri Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmy Kwarta Rauf itu menjadi bagian dari 3.024 wisudawan yang mengikuti prosesi yang selalu dinanti-nantikan mahasiswa. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen UMI dalam mencetak sumber daya manusia unggul.

Perjalanan akademik Narny tidak terlepas dari keseriusannya dalam mengkaji isu-isu strategis di bidang hukum pidana. Dalam studinya, ia mengangkat tema terkait pendekatan keadilan restoratif yang kini semakin relevan dalam sistem hukum Indonesia.

Judul tesis yang Narny teliti yakni “Implementasi Restoratif Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada Tahap Penyidikan”.

Penetapan kelulusan dengan predikat cumlaude disampaikan langsung dalam prosesi wisuda oleh pihak kampus.

“Dinyatakan lulus dengan pujian atau cumlaude, mulai saat ini saudari berhak menyandang gelar akademik magister ilmu hukum yang disingkat MH,” kata Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr H La Ode Husen SH, MH.

Sementara itu, Rektor UMI Prof Dr Hambali Thalib, turut memberikan pandangan terkait pentingnya pendekatan restoratif justice dalam sistem hukum.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara penyelesaian perkara perdata dan pidana yang harus dipahami secara utuh.

Ia menilai perkara pidana tidak hanya menyangkut kepentingan korban, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Temukan lebih banyak

Politik

Sekolah Dasar & Menengah (K-12)

Daftar Bisnis & Pribadi

“Kalau pidana kan bukan hanya korban, tapi juga kepentingan umum, makanya di dalam RJ itu disamping para pihak dan keluarga, kemudian penegak hukumnya sendiri yang katakanlah dia mediasi itu,” katanya.

Pendekatan restoratif justice, lanjutnya, juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara.

Hal ini dinilai penting agar aspek keadilan tidak hanya dirasakan oleh pihak yang berperkara, tetapi juga oleh masyarakat secara luas.

“Sehingga juga bisa melibatkan di situ masyarakat, sehingga aspek publiknya itu terpenuhi,” tuturnya.

Sebagai pembimbing, Prof Hambali juga menyampaikan apresiasi atas capaian akademik yang diraih oleh Narny.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan keluarga dan kerja keras selama menempuh pendidikan.

“Sekali lagi, selamat kepada ibu, selamat kepada keluarga, gelar ini menambah nama di belakang ibu,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa gelar akademik bukan sekadar simbol, melainkan amanah yang harus dijaga.

Menurutnya, proses panjang yang dilalui untuk meraih gelar tersebut harus menjadi motivasi untuk terus berkembang.

“Saya berpesan, pertama dijagalah gelar itu karena gelar itu diperoleh dengan bersusah payah. Jaga juga almamater. Ibu tercatat sebagai alumni yang diwisuda, ternyata mengembangkan diri itu sekarang tidak hanya melalui jalur yang terstruktur yang selama ini konvensional,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung terkait pengakuan terhadap pengalaman kerja melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Menurutnya, skema tersebut memberikan kesempatan bagi individu yang memiliki pengalaman kerja namun terbatas dalam melanjutkan pendidikan formal.

“Ada penghargaan kepada orang yang dianggap punya karir, tapi tidak punya peluang lagi untuk mengembangkan diri karena kesibukan dalam karir itu,” tuturnya.

Ia berharap informasi tersebut dapat disebarluaskan, khususnya di lingkungan kepolisian sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kapasitas diri.

“Nah itu yang dihargai. Juga kami berharap diinfokan kepada seluruh keluarga kepolisian sebagai aparat diberi tugas tanggungjawab,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia berharap capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus belajar dan berkembang.

“Selamat kepada ibu, kepada bapak dan seluruh civitas yang ada di keluarga besar Polda karena ini bisa menjadi informasi baru di Polda,” ucapnya.

Sementara itu, Narny Helmi Kwarta menyampaikan pandangannya terkait pentingnya penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana.

Ia menilai pendekatan tersebut mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara.

“Menurut saya sepakat penyelesaian perkara pidana melalui RJ ini akan memberikan banyak manfaat, diantaranya menciptakan suasana kembali baik antara para pihak yang berperkara,” katanya.

Selain menciptakan suasana yang lebih kondusif, pendekatan ini juga dinilai mampu memberikan efisiensi dalam sistem pemasyarakatan.

Ia menyebut bahwa beban negara dalam pembiayaan narapidana dapat ditekan melalui pendekatan tersebut.

“Mengurangi pembiayaan negara dalam hal penanganan narapidana. Memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa hukum tidak selamanya berujung pada kepemidanaan, tapi pemaafan kepada tindak pidana itu lebih baik,” terangnya.

Di akhir, Narny menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanannya.

Ia mengapresiasi civitas akademika UMI serta keluarga dan sahabat yang telah memberikan dukungan penuh.

“Tentunya semua itu tidak bisa terbalaskan dengan apapun. Teriring doa kepada seluruh Civitas Akademika UMI saya lantunkan kerana telah membimbing dan mengarahkan saya sehingga saya dapat menyelesaikan studi pada jenjang magister Ilmu Hukum,” tutupnya. (*)

  • Bagikan