MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar diskusi Round Table bersama sejumlah media yang berada dalam naungan Fajar Group di Makassar, Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Harian Fajar, Gedung Graha Pena Lantai 4 ini membahas perluasan kewenangan LPS serta pentingnya peran media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Diskusi menghadirkan Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, serta Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno, yang memaparkan sejumlah perkembangan terbaru terkait mandat lembaga tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa LPS terus memperkuat fungsi dan kewenangannya, terutama setelah adanya regulasi baru yang memperluas mandat lembaga.
“Seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS kini memiliki kewenangan tambahan, termasuk penjaminan polis asuransi. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Fuad.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan LPS selama ini berperan penting dalam menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno, menekankan pentingnya keterlibatan media dalam menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami oleh masyarakat terkait fungsi dan peran LPS.
“Media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui sinergi yang kuat dengan media, kami berharap informasi mengenai penjaminan simpanan dan perluasan mandat LPS, termasuk penjaminan polis asuransi, dapat dipahami secara luas oleh publik,” kata Rhein.
Ia menambahkan, kegiatan media visit seperti ini menjadi bagian dari upaya LPS dalam mempererat hubungan kerja sama dengan insan pers sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan serta turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Melalui kegiatan ini, LPS berharap dapat memperkuat jaringan kerja sama dengan media serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program penjaminan simpanan dan peran strategis LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Sejumlah media yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Harian Fajar, Fajar.co.id, Fajar TV, Harian Ujung Pandang Ekspres, Upeks.co.id, Berita Kota Makassar, Beritakotamakassar.com, Ujungjari.com, Harian Rakyat Sulsel, serta RAKYATSULSEL. (*)








