MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Mulai Jumat, 22 Mei 2026, Rumah Sakit (RS) UIN Alauddin Makassar resmi melayani peserta BPJS Kesehatan setelah menjalin kerja sama pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sekaligus peresmian kerja sama yang berlangsung di Kampus I UIN Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, bersama Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, yang dirangkaikan dengan agenda kuliah umum bagi civitas akademika.
Dalam keterangannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr. Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa perluasan kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mengeksekusi instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Prabowo Subianto, bahwa di dalam 17 program prioritas, yang nomor tujuh adalah peningkatan medis kesehatan. Kita akan selalu melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal akses, kualitas, dan perlindungan finansial kepada peserta JKN,” ujar dr. Prihati.
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan, RS UIN Alauddin dinyatakan sangat layak untuk dikerjasamakan karena telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Dr. Prihati berharap kehadiran layanan JKN di RS ini dapat mempermudah masyarakat sekitar dalam mengakses pengobatan tanpa perlu mengkhawatirkan faktor biaya.
“Jangan sampai ada rakyat yang jatuh miskin karena biaya berobat,” tegasnya.
Usai melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas rumah sakit, dr. Prihati memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan infrastruktur RS UIN Alauddin yang dinilai sudah setara dengan standar regulasi terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Beberapa poin keunggulan fasilitas RS UIN Alauddin Makassar antara lain; Kamar Rawat Inap Standar (KRIS): Kamar kelas 3 (Kelas C) di RS ini didesain lebih lega. Jika aturan Kemenkes menetapkan minimal empat tempat tidur per kamar, RS UIN Alauddin justru hanya mengisi tiga tempat tidur demi kenyamanan pasien.
Keunggulan lainnya ruangan yang lebih luas dan memenuhi standar KRIS, yang berguna untuk menurunkan angka infeksi nosokomial (infeksi yang didapat di RS) serta mempercepat proses kesembuhan pasien.
Kapasitas Memadai. Jumlah tempat tidur pasien, ruang ICU, instalasi UGD, hingga Kamar Operasi (OK) dinyatakan sangat mumpuni untuk kapasitas rumah sakit kelas C.
Merespons kerja sama ini, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Momentum ini dinilai sebagai pencapaian bersejarah yang mengharukan, terlebih perjuangan ini telah dirintis bersama rektor sebelumnya, Prof. Sabir.
“Tinggal sekarang bagaimana seluruh civitas akademika UIN Alauddin sepenuhnya membackup kerja sama ini. Kita berharap kolaborasi ini bisa menghasilkan kualitas kesehatan yang merata, pertama untuk internal kampus yang jumlahnya sangat besar, dan tentunya untuk masyarakat sekitar,” tutur Prof. Hamdan.
Pihak BPJS Kesehatan juga menyoroti potensi besar perlindungan kesehatan bagi sektor pendidikan di kampus tersebut. Dengan total sekitar 31.000 mahasiswa, RS UIN Alauddin didorong untuk mengoptimalkan sistem Universal Health Coverage (UHC).
Bagi mahasiswa yang berasal dari luar daerah, BPJS Kesehatan menyarankan agar dilakukan pemindahan sistem kapitasi aktif mereka ke Klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di bawah naungan UIN Alauddin.
Langkah ini tidak hanya memberikan ketenangan bagi para orang tua mahasiswa di kampung halaman, tetapi juga menjadi jaminan keselamatan kerja bagi para mahasiswa keperawatan atau kedokteran yang sedang melakukan praktik lapangan di rumah sakit.
Jika sewaktu-waktu mereka mengalami kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum atau jatuh sakit, mereka dapat langsung ditangani di rumah sakit ini dengan menggunakan BPJS Kesehatan. (*)








