Fenomena Pak Ogah di Jalan Raya, Membantu atau Justru Membahayakan?

  • Bagikan
Fenomena Pak Ogah di Jalan Raya, Membantu atau Justru Membahayakan?
Fenomena Pak Ogah di Jalan Raya, Membantu atau Justru Membahayakan?

RAKYATSULBAR.COM – Sosok “Pak Ogah” tentu bukan nama asing bagi masyarakat Indonesia, terutama generasi yang tumbuh bersama serial boneka legendaris Si Unyil pada era 1980-an. Karakter yang identik dengan jargon “Cepe dulu dong!” itu begitu melekat dalam ingatan publik.

Namun puluhan tahun kemudian, istilah Pak Ogah seolah menemukan bentuk barunya di jalan raya. Bukan lagi sekadar tokoh fiksi, melainkan fenomena sosial yang kini mudah ditemukan di berbagai titik jalan, mulai dari persimpangan, putaran balik atau U-turn, hingga kawasan rawan kemacetan.

Bagi sebagian pengendara, kehadiran Pak Ogah dianggap membantu, terutama saat arus kendaraan padat dan tidak ada petugas yang berjaga. Mereka sering dipandang sebagai “penyelamat” yang membantu kendaraan keluar dari jalan kecil atau menyeberang di tengah kemacetan.

Namun di sisi lain, keberadaan mereka juga kerap memicu kekesalan. Tidak sedikit pengendara merasa terganggu karena arus kendaraan utama tiba-tiba dihentikan, bahkan dalam beberapa kondisi justru berpotensi menimbulkan bahaya di jalan.

Lalu Lintas Semrawut Jadi Ruang Tumbuh Pak Ogah

Menjamurnya Pak Ogah tidak bisa dilepaskan dari kondisi lalu lintas perkotaan yang semakin padat. Pertumbuhan kendaraan terus meningkat, sementara respons infrastruktur dan pengelolaan lalu lintas sering kali belum mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat.

Transportasi modern saat ini bukan hanya soal bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Masyarakat membutuhkan kepastian waktu, kelancaran perjalanan, dan rasa aman di jalan.

Ketika sistem lalu lintas belum berjalan ideal, muncul ruang kosong yang kemudian diisi oleh pihak-pihak informal, termasuk Pak Ogah. Mereka hadir di titik-titik yang dianggap tidak tertangani secara maksimal oleh petugas.

Namun, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Sebab jalan raya adalah ruang publik yang semestinya diatur berdasarkan sistem, aturan, dan keselamatan, bukan berdasarkan kebiasaan spontan di lapangan.

Pembiaran Kecil Bisa Menjadi Budaya Keliru

Fenomena Pak Ogah juga menunjukkan adanya masalah kepedulian bersama dalam berlalu lintas. Banyak pelanggaran kecil yang akhirnya dianggap biasa, mulai dari melawan arus, menerobos marka, berhenti sembarangan, hingga memaksa masuk ke jalan utama.

Padahal, aturan lalu lintas sudah jelas. Rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang untuk menjaga keteraturan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Ketika pelanggaran kecil terus dibiarkan, maka perlahan-lahan akan terbentuk budaya baru yang keliru. Masyarakat menjadi terbiasa dengan kondisi tidak tertib, lalu menganggapnya sebagai hal normal.

Di titik inilah Pak Ogah menjadi salah satu gambaran nyata dari lemahnya kepedulian kolektif di jalan raya. Kehadirannya bukan hanya soal orang yang mencari uang receh, tetapi juga cermin dari tata kelola lalu lintas yang perlu dibenahi.

Kewenangan Mengatur Jalan Ada pada Petugas Resmi

Dari sisi aturan, pengaturan lalu lintas tidak bisa dilakukan sembarang orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pengaturan dan pengawasan lalu lintas berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta instansi pemerintah yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas.

Artinya, jalan raya tidak boleh dikelola secara informal oleh individu yang tidak memiliki kewenangan resmi. Apalagi pengaturan lalu lintas menyangkut keselamatan banyak orang.

Masalahnya, dalam praktik di lapangan, Pak Ogah kerap mengambil peran mengatur kendaraan. Mereka menghentikan arus kendaraan dari jalan utama demi memberi jalan kepada kendaraan dari akses kecil atau jalan minor.

Padahal dalam prinsip lalu lintas, kendaraan dari jalan kecil seharusnya mendahulukan kendaraan dari jalan utama. Ketika prinsip ini dibalik hanya karena ada imbalan uang receh, maka yang rusak bukan hanya kelancaran lalu lintas, tetapi juga cara pandang masyarakat terhadap hukum.

Jalan Raya Bukan Wilayah Kekuasaan Koin Recehan

Menertibkan Pak Ogah bukan berarti memutus rezeki masyarakat kecil. Namun negara dan pemerintah perlu menghadirkan solusi yang lebih tertib, manusiawi, dan sesuai aturan.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan perlu melihat fenomena ini secara menyeluruh. Penertiban harus berjalan bersama pembinaan, edukasi, serta penciptaan ruang kerja alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Yang paling penting, fungsi jalan harus dikembalikan pada marwahnya sebagai ruang publik yang tertib, aman, dan diatur oleh hukum.

Jika Indonesia ingin membangun sistem transportasi yang modern, nyaman, dan berkeselamatan, maka pembenahan harus dimulai dari hal-hal yang tampak kecil, termasuk mengakhiri budaya “cepe dulu” di jalan raya.

Jalan raya bukan milik kelompok tertentu, bukan pula wilayah kekuasaan berbasis koin recehan. Jalan raya adalah ruang bersama yang harus dijaga dengan aturan, kepedulian, dan keselamatan sebagai prioritas utama.

  • Bagikan