MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) menggelar Sosialisasi Pertukaran Data Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-1/Health Certificate). Kegiatan yang dihadiri Kepala BPPMHKP Makassar, Arafat Taslim beserta jajaran, serta para pengguna jasa mitra Karantina secara hybrid ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi integrasi sistem SMKHP sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul selama masa uji coba (piloting).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Karantina Sulawesi Selatan untuk mendampingi pelaku usaha dalam menghadapi perubahan sistem layanan, sehingga implementasi kebijakan baru tidak mengganggu kelancaran ekspor hasil perikanan.
“Fokus kami bukan hanya memastikan sistem terintegrasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami setiap tahapan yang harus dilakukan.
Seluruh masukan yang muncul selama piloting menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem, sehingga layanan ekspor ke depan dapat berjalan lebih cepat, lebih mudah, dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa,” ujar Sitti Chadidjah.
Materi sosialisasi diawali dengan tata cara memperoleh SMKHP sebagai dokumen prasyarat ekspor hasil perikanan. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti memiliki sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), maupun Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sesuai jenis usahanya.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan SMKHP diajukan melalui aplikasi SIAP MUTU dengan melengkapi dokumen administrasi yang telah ditentukan. Paparan dilanjutkan dengan penjelasan terkait alur integrasi SMKHP ke dalam proses bisnis layanan karantina. Setelah SMKHP diterbitkan melalui SIAP MUTU, pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan pada PTK Online.
Data yang diinput pada kedua aplikasi tersebut kemudian akan divalidasi oleh sistem pusat. Apabila seluruh data dinyatakan sesuai, informasi diteruskan ke BEST TRUST sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina. Setelah melalui tahapan pemeriksaan karantina (8P) dan dinyatakan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-1) dapat diterbitkan sebagai dokumen.
Forum diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari pelaku usaha khususnya terkait kendala teknis selama proses piloting ini. Menanggapi berbagai masukan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan piloting sejak 22 Juli 2026 memang ditujukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan teknis sebelum implementasi secara lebih luas. Seluruh kritik dan saran yang diterima, termasuk usulan integrasi aplikasi, penyederhanaan proses administrasi, serta optimalisasi penggunaan tanda tangan elektronik, akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi agar sistem yang diterapkan nantinya semakin efektif dan ramah bagi pelaku usaha. Melalui sosialisasi ini, Karantina Sulawesi Selatan dan BPPMHKP Makassar berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami mekanisme penerbitan SMKHP, alur integrasi dengan sistem karantina, serta pentingnya konsistensi penginputan data pada setiap aplikasi. Dengan sinkronisasi sistem yang semakin baik dan komunikasi yang terus diperkuat, implementasi SMKHP diharapkan mampu mendukung percepatan layanan sekaligus meningkatkan kelancaran ekspor komoditas perikanan dari Sulawesi Selatan.








