Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit V bersama URC Satreskrim Polresta Mamuju segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Pattalunduru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop merek Asus, serta BPKB kendaraan milik korban. Barang-barang tersebut kemudian digadaikan untuk memperoleh uang tunai.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pelaku diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin menutupi utang yang dimilikinya.
Modus yang digunakan yakni mengambil BPKB kendaraan dari kamar korban untuk digadaikan. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali membawa sepeda motor beserta laptop milik korban untuk digadaikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, serta satu buku BPKB kendaraan bermotor yang sebelumnya sempat berada di tangan pihak penerima gadai.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju dalam keadaan sehat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)








