Kemenag Makassar Dorong Penertiban Akta Wakaf Masjid melalui Kolaborasi dengan DPP IMMIM

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar mendorong penguatan tata kelola wakaf, khususnya percepatan penertiban Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikasi tanah wakaf masjid di Kota Makassar. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kementerian Agama Kota Makassar, Dr. H. Muhammad, M.Ag., dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Instrumen Penilaian Masjid bagi Penyuluh Agama Islam Kota Makassar, Rabu (16/9/2026), di Gedung Islamic Centre H. Fadeli Luran IMMIM, Lantai 3, Makassar.

Dr. H. Muhammad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPP IMMIM atas kerja sama dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut. Menurutnya, keberadaan penyuluh agama tidak hanya penting dalam aspek pembinaan keagamaan masyarakat, tetapi juga dapat berperan dalam membantu pemetaan dan penguatan tata kelola masjid, termasuk aspek legalitas aset wakaf.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPP IMMIM atas kerja sama ini. Instrumen penilaian masjid dapat menjadi salah satu sarana untuk mengetahui kondisi masjid secara lebih komprehensif, termasuk bagaimana status dan legalitas tanah wakafnya,” ujar Dr. H. Muhammad.

Ia menekankan bahwa masjid-masjid yang berdiri di atas tanah wakaf perlu mendapat perhatian dari sisi administrasi dan kepastian hukum. Akta Ikrar Wakaf menjadi bagian penting dalam memastikan status perwakafan, sehingga aset masjid dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Menurutnya, penyuluh agama yang berada di tengah masyarakat memiliki posisi strategis untuk membantu melakukan pendataan awal. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian administrasi wakaf.

IMMIM Siapkan Instrumen Penilaian Masjid

Pelatihan yang diikuti 120 Penyuluh Agama Islam Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar DPP IMMIM bersama Kemenag Kota Makassar untuk membangun sistem penilaian masjid yang lebih terukur.

Instrumen Penilaian Masjid diharapkan tidak hanya melihat aktivitas ibadah dan dakwah, tetapi juga mencakup aspek manajemen, kelembagaan, pelayanan jamaah, pembinaan umat, administrasi, aset, legalitas wakaf, serta kemanfaatan sosial masjid.

Dengan demikian, pendataan mengenai status tanah wakaf masjid dapat dilakukan secara lebih sistematis. Masjid yang belum memiliki AIW atau dokumen wakaf yang lengkap dapat diidentifikasi untuk kemudian ditindaklanjuti melalui pendampingan dan koordinasi dengan instansi berwenang.

Selain aspek legalitas, data yang dihimpun melalui instrumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi dan kebutuhan masing-masing masjid. Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah maupun lembaga donor sehingga bantuan dan program pengembangan masjid dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Dengan adanya pemetaan tersebut, penguatan tata kelola masjid tidak hanya diarahkan pada aspek administrasi dan legalitas aset, tetapi juga pada peningkatan fungsi masjid dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat.

Ketua Umum DPP IMMIM Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kemenag Kota Makassar merupakan bagian dari komitmen IMMIM untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat yang profesional, tertib, inklusif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga merupakan aset umat yang harus dijaga keberlanjutan dan kepastian hukumnya.

“Karena itu, salah satu hal yang perlu kita pastikan adalah legalitas tanah dan aset masjid. Jangan sampai masjid telah berdiri dan memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi status wakafnya belum tertib secara administrasi,” ungkapnya.

Ia berharap para Penyuluh Agama Islam dapat menjadi ujung tombak pendataan dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas wakaf.

“Melalui instrumen ini, kita ingin mengetahui kondisi masjid secara nyata. Jika ada masjid yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf, maka kita data dan kita dorong bersama agar proses administrasinya dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

120 Penyuluh Jadi Ujung Tombak Pendataan

Pelatihan tersebut diikuti oleh 60 Penyuluh Agama Islam Kota Makassar Angkatan I dan 60 orang Angkatan II. Mereka diharapkan mampu memahami penggunaan instrumen sekaligus melakukan pendataan masjid di wilayah binaannya.

Pendataan dapat diarahkan untuk menghasilkan profil masjid yang lebih lengkap, antara lain mengenai identitas masjid, pengurus, kegiatan keagamaan, jamaah, fasilitas, program sosial, kondisi kelembagaan, serta status tanah dan legalitas wakaf.

Khusus aspek wakaf, data yang diharapkan dapat dipetakan antara lain apakah tanah masjid merupakan tanah wakaf, apakah telah memiliki Akta Ikrar Wakaf, dokumen pendukung wakaf, serta apakah proses sertifikasi tanah wakaf telah dilakukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum YASDIC IMMIM Dr. Hj. Nurfadjeri FL, SP, M.Pd.; Sekjen DPP IMMIM Prof. Shuhufi Abdullah, MA; Wakil Ketua BAZNAS Kota Makassar Prof. Yusriani, M.Kes, serta jajaran DPP IMMIM dan para Penyuluh Agama Islam Kota Makassar.

Kolaborasi Kemenag Kota Makassar dan DPP IMMIM ini diharapkan menjadi langkah awal menuju database masjid Kota Makassar yang lebih komprehensif, sekaligus mendorong semakin banyak aset wakaf masjid yang memiliki kepastian administrasi dan hukum.

Dengan tertibnya administrasi wakaf, masjid diharapkan semakin kuat menjadi pusat ibadah, dakwah, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, dan pembinaan umat di Kota Makassar.
Wallahu Waliyyul Muttaqien

  • Bagikan