MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Ahli waris Almarhum Muhajar, salah seorang tenaga kebersihan pada DLHK kabupaten Mamuju, yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan, hari ini menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Makmur.
Sambil menangis terharu, Irham, yang tidak lain adalah anak satu-satunya dari Alm. Muhajar, menyampaikan terima kasih atas santunan yang telah diberikan kepada keluarganya.
Ia mengatakan, belum memikirkan lebih jauh pemanfaatan uang yang diterimanya, sebab saat ini masih fokus akan digunakan membiayai proses pemakaman dan tahlilan ayahnya.
Pria yang tinggal di Lingkungan Rangas ini, juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju, yang benar-benar memperhatikan nasib pekerjanya, meskipun seorang petugas kebersihan.
Bupati Mamuju mengharapkan agar santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik, untuk keberlanjutan kehidupan keluarga Almarhum..
“Santunan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai lebih dari Rp.100 juta tersebut, adalah jaminan atas terjadinya risiko kerja. Sebab tenaga non ASN Pemkab Mamuju seluruhnya telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya.
Hal itu senada dengan penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar. Makmur mengatakan, saat ini terdapat 1.417 orang tenaga non ASN Pemkab Mamuju yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Selanjutnya mereka akan menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan, mendapatkan santunan senilai 48 kali nilai dari penghasilan jika ada yang meninggal dunia dalam melaksanakan pekerjaannya.
Sementara yang meninggal di luar hubungan kerja, juga masih berhak mendapat santunan senilai Rp.48 Juta, atau tergantung nilai upah yang telah dilaporkan.
“Inilah manfaat dan kebaikan yang bisa kita terima jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan yang mungkin belum banyak dipahami masyarakat.Padahal pengurusannya sangat mudah, bahkan para pekerja mandiri, seperti petani, nelayan, pedagang dan lain sebagainya, juga bisa mendaftar secara mandiri.” Ungkapnya.
“Untuk kasus Almarhum Muhajar, sesungguhnya keluarganya juga masih berhak menerima santunan pendidikan bagi dua orang anak, andai kata masih ada anak almarhum yang masih bersekolah,” sambungnya.
Untuk diketahui, Almarhum Muhajar, salah satu tenaga kebersihan DLHK Mamuju yang telah puluhan tahun mengabdi, awal bulan September kemarin mengalami insiden kecelakaan lalu lintas di jalan Jenderal Sudirman, lokasi sehari-hari ia melaksanakan tugas.
Kecelakaan yang akhirnya menyebabkan pria paruh baya tersebut meninggal dunia, langsung dilaporkan instansinya ke BPjS Ketenagakerjaan untuk menerima santunan. (*)