BPOM di Mamuju Musnahkan 250 Ribu Butir Obat Terlarang

  • Bagikan
Balai POM di Mamuju melakukan pemusnahan barang temuan obat ilegal hasil pengawasan BPOM di Mamuju, pemusnahan tersebut dilangsunkan di Kantor BPOm Mamuju, Senin (11/11/24). (Foto;Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Balai POM di Mamuju melakukan pemusnahan barang temuan obat ilegal hasil pengawasan BPOM di Mamuju, pemusnahan tersebut dilangsunkan di Kantor BPOM Mamuju, Senin (11/11/24).

Kepala BPOM di Mamuju Suliyanto, saat ditemui usai melakukan pemusnahan obat tersebut mengatakan, pemusnahan barang temu ini sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan jumlah barang bukti sebanyak 250 ribu butir dengan nominal ekonomi sekira 2 milliar lebih.

“Ini menjadi salah satu perhatian kita bersama, dimana ketika kita melihat hasil pengawasan di lapangan bahwa peredaran obat – obatan yang disalahgunakan di Sulbar itu sudah masuk dalam mengkhawatirkan dan ini menjadi perhatian serius, masyarakat harus betul-betul menjaga dirinya untuk tidak mencoba -coba produk ini, karena sangat berbahaya,”pungkasnya.

Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan penanganan perkara sebanyak 4 dan 6 orang tersangka sudah di proses ke Pengadilan Negari Mamuju (PN Mamuju) .

“Tahun 2024 ini, kami sudah melakukan penanganan 4 perkara 6 tersangka yang sudah di proses ke pengadilan Mamuju, dan ada empat tersangka sudah menjalani sidang, dua tersangka lainnya akan segera tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan,”jelasnya.

Diketahui pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam wadah ember yang berisi air.

Pemusnahan barang temuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPOM di Mamuju Sulyanto, juga dihadiri dari instansi Kepolisian, Kemenkumham, Kejati, BNN, Dinas Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya.

Berikut jumlah Obat Daftar G yang di musnahkan oleh BPOM di Mamuju diantaranya.

240.270 tablet triheksipenidil atau boje,
7.387 Tablet Tramadol
2.300 Dekstromethorphan,
240 tablet Risperidone,
322 Tablet Alprazoram,
50 tablet Carbamazepine,
10 Tablet Nitrazepan
1.500 Tablet Ifarsyi.

(*)

  • Bagikan