RAKYATSULBAR.COM – Departemen Kehakiman (Department of Justice/DoJ) Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan desak Google untuk menjual peramban (browser) Chrome. Pasalnya, Google dinilai memonopoli pasar pencarian internet dan masih mempertahankan praktik tersebut.
Selain itu, pemerintah AS juga akan meminta hakim mewajibkan Google untuk melisensikan hasil dan data dari Chrome, serta menyediakan lebih banyak opsi bagi situs web agar tidak “dilacak” oleh produk kecerdasan buatannya (AI).
Laporan ini awalnya mencuat dari sumber yang dikutip oleh outlet media Bloomberg pada Selasa (19/11/2024). Meski terkesan dipaksa, Google masih punya kesempatan untuk memperbaiki praktik yang dinilai monopoli oleh pemerintah setempat.
DoJ akan menimbang ulang atau bisa saja mencabut perintah penjualan Chrome bila Google melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga menciptakan persaingan yang sehat. Adapun kasus ini merupakan kelanjutan dari keputusan hakim federal AS, Amit Mehta pada Agustus 2024 lalu.
Saat itu, Mehta menetapkan bahwa Google memakai perjanjian distribusi eksklusif dan memasang harga yang terjangkau untuk general search text ads atau iklan yang ditampilkan di hasil penelusuran. Praktik itu dinilai menyebabkan perilaku antimonopoli.
Sementara DoJ dan beberapa negara bagian AS juga menuduh Google membuat perjanjian eksklusif dengan perusahaan teknologi agar menjadikan Google Search sebagai mesin pencari bawaan pada smartphone maupun komputer.
Hakim Mehta kini sedang menentukan tindakan apa yang perlu diambil Google untuk mengoreksi pelanggaran antimonopoli, karena raksasa teknologi itu berencana mengajukan banding. Oleh karena itu DoJ memberikan rekomendasi penjualan Chrome lewat hakim tersebut, dihimpun dari Forbes, Kamis (21/11/2024).
Pengadilan, selanjutnya akan membahas hal-hal yang perlu dilakukan Google pada April 2025 mendatang, dan menetapkan keputusan akhir pada bulan Agustus tahun yang sama.
Adapun Chrome merupakan salah satu bisnis yang penting bagi Google. Peramban ini bahkan menguasai lebih dari separuh pasar browser di dunia.
Menurut Statcounter, pangsa pasar Chrome adalah 66,7 persen pada Oktober 2024, lebih tinggi dari Safari (18 persen), Edge (5 persen) maupun Firefox (3 persen).
Tidak hanya itu, bisnis iklan Google yang turut didukung Chrome juga menjadi kontributor terbesar pendapatan perusahaan.
Pada kuartal III-2024, bisnis iklan Google sukses menghasilkan 65,9 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.048 triliun). Sementara total pendapatannya sebesar 88,3 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.404 triliun).