BNNP Sulbar Berhasil Ungkap Dua Orang Pengendali Peredaran Narkoba di Lapas

  • Bagikan
Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, saat memimpin Pres rilis pengungkapan kasus Narkotika. (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com)
Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, saat memimpin Pres rilis pengungkapan kasus Narkotika. (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus Narkoba dari Lapas.

Hal itu, Kabid Pemberantasan dan Intelejen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengatakan BNNP Sulbar berhasil mengungkap dua orang pengendali peredaran narkoba jenis sabu sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman

“ Ada Dau pengendali narkoba jenis sabu -sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil diungkap,”jelas Kabid Pemberantasan dan Inteljen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, saat memimpin Pres rilis di kantor BNNP Sulbar, Jumat (13/6/25).

Ia menjelaskan pengungkapan pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman, awalnya anggota BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga inisial RH di dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka berhasil diamankan sebanyak 147 gram narkoba jenis sabu -sabu.

“Dari hasil pengembangan terungkap yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut seorang warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial LS,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, kronologis pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, sebelumnya anggota BNNP Sulbar menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman dengan inisial ARY.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil mengamankan 0,89 gram sabu -sabu.

“Dari hasil pengembangan itu tim kami kembali mengungkap pengendali narkoba di luar Lapas yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, dengan inisial MRH,” jelasnya.

Kedua warga binaan tersebut merupakan napi narkoba dan kini masih dalam proses menjalani hukuman.

“Keduanya saat ini di Lapas menempati tahanan khusus kerena kembali ditangkap oleh BNNP Sulbar,” pungkasnya.

Diketahui, kedua warga binaan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik BNNP Sulbar. Kedua terancam pasal berlapis ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara (*)

  • Bagikan