Karantina Sulsel Periksa 25 Kilogram Gelembung Ikan Buntal Kering Tujuan Jakarta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar melakukan pemeriksaan terhadap 25 kilogram gelembung ikan buntal kering tujuan Jakarta.

Sebelum diterbangkan, petugas karantina memastikan seluruh persyaratan karantina telah terpenuhi demi menjamin mutu dan keamanan komoditas tersebut sebelum sampai di tangan penerima.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan domestik antar pulau merupakan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam menjaga kedaulatan pangan sekaligus mendorong percepatan ekonomi daerah.

“Setiap komoditas yang keluar dari wilayah Sulawesi Selatan, baik untuk skala domestik maupun ekspor, wajib melalui serangkaian proses pemeriksaan karantina. Hal ini guna memastikan produk tersebut bebas dari hama penyakit ikan karantina serta memenuhi standar kelayakan konsumsi atau pengolahan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sitti Chadidjah menjelaskan bahwa gelembung ikan buntal kering merupakan salah satu produk sampingan perikanan non-konsumsi yang memiliki nilai ekonomi luar biasa dan pangsa pasar yang sangat menjanjikan di kota-kota besar.

Berdasarkan Best Trust Karantina Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026, tren pengiriman komoditas ini yang telah disertifikasi mencapai 725 kilogram dengan nilai ekonomi menembus Rp68,3 juta dari 11 sertifikat karantina.

Pasar utama dari komoditas gelembung ikan buntal asal Sulsel ini didominasi oleh wilayah DKI Jakarta. Secara rinci, Jakarta Timur menjadi tujuan terbesar dengan volume 652 kilogram (nilai Rp63,7 juta dari 7 sertifikat), diikuti Jakarta Barat sebesar 56 kilogram (nilai Rp2,85 juta dari 2 sertifikat), dan Jakarta Pusat sebesar 15 kilogram (nilai Rp1,5 juta dari 1 sertifikat). Selain ibu kota, komoditas ini juga telah merambah Kota Tarakan dengan volume 2 kilogram senilai Rp250 ribu.

Melihat potensi angka akumulatif yang menjanjikan ini, Sitti Chadidjah kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan petugas karantina di lapangan. Kepatuhan pelaporan karantina dinilai menjadi kunci utama agar produk-produk lokal Sulsel dapat bersaing secara legal, aman, dan memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas di pasar nasional. (*)

  • Bagikan